
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial SR (54) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah diduga menipu warga dengan menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Korban mengalami kerugian Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, perkara tersebut bermula pada 9 Juni 2019, ketika korban bernama Hamdi menyerahkan uang Rp20 juta kepada tersangka. Uang itu diberikan untuk biaya memasukkan keponakan korban sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
“Korban menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada tersangka untuk pembiayaan keponakannya agar bisa masuk kerja sebagai tenaga honorer. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi,” kata Regan.
Menurut Regan, korban kemudian kehilangan kontak dengan tersangka. Hamdi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada 30 Maret 2022.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan satu lembar kuitansi tertanggal 9 Juni 2019 sebagai barang bukti.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan satu lembar kuitansi tertanggal 9 Juni 2019 sebagai barang bukti,” ujar Regan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap SR di rumahnya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan anggota Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat didatangi petugas, tersangka disebut tidak kooperatif dan menolak membuka pintu rumahnya.
“Petugas kemudian mendobrak pintu untuk masuk ke dalam rumah. Saat dilakukan pencarian, polisi menemukan tersangka bersembunyi di bawah meja,” ungkap Regan.
SR kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Regan, tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan menahan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, SR diproses atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Regan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintah dengan meminta sejumlah uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan proses penerimaan tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme resmi dan jangan mudah tergiur janji yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan praktik serupa agar segera melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (*)