
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tirai yang menutupi skandal megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja South East Sumatra senilai 271,5 miliar rupiah perlahan mulai tersingkap terang di ruang sidang. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Rabu, 21 Oktober 2026, dua figur kunci birokrasi Lampung menghadirkan kesaksian yang membedah dugaan penyimpangan sistemik.
Kedua saksi tersebut adalah mantan Pejabat Gubernur Lampung Samsudin dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Kehadiran mereka di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menjadi titik krusial dalam membongkar peran terdakwa Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019 hingga 2024.
Di hadapan persidangan, Samsudin mengungkap tabir awal terbongkarnya skandal besar ini. Usai menelaah dokumen administrasi setelah dilantik sebagai Pj Gubernur, ia menemukan anomali fatal terkait keberadaan dana ratusan miliar tersebut. Meskipun secara administratif angka 271,5 miliar rupiah itu sudah tercatat masuk di atas kertas APBD Provinsi Lampung, wujud fisik uangnya sama sekali tidak pernah menyentuh Kas Daerah.
Mendeteksi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sehat pada PT Lampung Energi Berjaya, Samsudin langsung memerintahkan penelusuran aset dan mendesak digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa demi memotong mata rantai penyimpangan serta menyelamatkan sisa dana daerah.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh keterangan Fahrizal Darminto yang membeberkan gambaran intervensi kekuasaan di balik tata kelola BUMD. Fahrizal mengungkap bahwa alokasi pengelolaan dana migas tersebut secara sepihak dialihkan dari BUMD awal, yakni PT Wahana Raharja, ke PT Lampung Energi Berjaya sesaat setelah Arinal Djunaidi resmi menjabat.
Selain itu, Fahrizal juga mengonfirmasi adanya pembagian bonus akhir tahun atau tantiem bagi direksi dan komisaris senilai 8 miliar rupiah yang dinilai sangat membebankan BUMD. Fahrizal bahkan mengaku sempat mengirimkan nota dinas resmi untuk memperingatkan Gubernur terkait masalah tata kelola di PT LEB, namun teguran tertulis itu sama sekali tidak pernah ditanggapi oleh Arinal.
Melalui Surat Dakwaan setebal 67 halaman, Jaksa Penuntut Umum Zahri Kurniawan menguraikan 17 perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Penyimpangan tersebut dimulai sejak masa transisi kekuasaan pada awal 2019, ketika Arinal menjanjikan jabatan kepada pejabat daerah agar membatalkan penunjukan BUMD lama.
Ia juga memprakarsai pembentukan anak usaha PT LEB tanpa dasar Peraturan Daerah, menunjuk kroni politik yang tidak berkompeten, hingga meminta panitia seleksi meloloskan adik iparnya sendiri sebagai direksi meskipun hasil uji kompetensi menyatakan tidak disarankan.
Modus penyimpangan berlanjut pada pengaliran dana migas ke lingkaran legislatif daerah. Arinal didakwa menjanjikan serta memerintahkan Direktur Utama PT LEB untuk membagikan uang dari dana migas tersebut kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, ia juga mengarahkan pembagian tantiem sebelum persyaratan pengelola terpenuhi, menahan pembagian dividen yang seharusnya masuk ke kas daerah, hingga mengarahkan penggunaan saldo laba BUMD sebesar 173,74 miliar rupiah tanpa rencana kerja anggaran yang sah.
Dugaan bancakan dana segar hasil pengelolaan migas ini berbanding lurus dengan langkah penyitaan aset bernilai fantastis oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Dari penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, penyidik berhasil menyita total harta senilai 38,58 miliar rupiah.
Kekayaan yang disita tersebut terdiri dari 29 sertifikat hak milik tanah senilai 28 miliar rupiah, simpanan deposito bank sebesar 4,4 miliar rupiah, tujuh unit mobil mewah senilai 3,5 miliar rupiah, uang tunai rupiah dan valuta asing senilai 1,35 miliar rupiah, serta logam mulia emas batangan seberat 645 gram senilai 1,29 miliar rupiah.
Skandal pengelolaan dana migas ini kini menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hukum di Lampung. Kasus ini mencerminkan bagaimana alokasi pendapatan daerah yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat justru dijadikan alat transaksi politik dan pengayaan kelompok.
Dengan rencana kehadiran 74 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum, publik kini menanti sejauh mana proses peradilan mampu mengusut tuntas seluruh pihak yang menikmati aliran dana ratusan miliar rupiah tersebut hingga ke akar-akarnya. (Red)