
Lampungtengah, sinarlampung.co – Tim gabungan Polres Lampung Tengah menggelar operasi besar-besaran pemberantasan sarang narkoba di sejumlah wilayah pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, menyita 7,4 gram sabu, menjaring sembilan pengunjung tempat hiburan malam yang positif urine, serta menghadapi perlawanan warga saat melakukan penggeledahan di Kecamatan Bandar Mataram.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, membeberkan bahwa penindakan terhadap target operasi di wilayah Mataram Udik sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga sekitar ketika penggeledahan berlangsung.
“Dalam rangkaian operasi pemberantasan sarang narkoba tersebut, petugas menghadapi perlawanan dari sejumlah warga sekitar ketika melakukan penggeledahan. Target yang hendak diamankan berhasil melarikan diri,” kata AKBP Zaldy Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Meski target di Mataram Udik meloloskan diri, petugas berhasil menciduk dua tersangka dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Gunung Sugih beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,40 gram.
Dalam operasi di Kelurahan Komering Agung: Polisi mengamankan satu orang di sebuah gubuk kebun sawit. Dari lokasi ini, disita sabu seberat bruto 6,66 gram, 15 alat isap (bong), dua pipa kaca, satu timbangan digital, dua ponsel, dan perlengkapan lainnya.
Dan dilokasi Kampung Buyut Udik: Polisi mengamankan satu orang di gubuk pinggir sungai dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,74 gram, satu timbangan digital, dua bong, dua korek gas, serta dua sumbu api.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan serta pendalaman keterkaitan tindak pidana lebih lanjut.
Razia Tempat Hiburan Malam
Selain menyasar pondok-pondok pengedar, tim gabungan juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Lampung Tengah. Dari tes urine di lokasi, sembilan orang terindikasi positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
AKBP Zaldy menegaskan bahwa sembilan orang tersebut merupakan pengunjung tempat hiburan malam dan bukan bagian dari tersangka yang ditangkap di Komering Agung maupun Buyut Udik. Seluruhnya langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Metro untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Polres Lampung Tengah siap untuk memberantas segala jenis tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat untuk narkoba di Lampung Tengah, semuanya akan kita sikat dan bereskan,” tegas Kapolres.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (Red)