
Pesawaran, sinarlampung.co – Pelaksanaan proyek revitalisasi UPTD SDN 14 Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang menelan anggaran Rp879.837.709 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Sejumlah material lama disebut masih digunakan, meski pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa komponen bangunan yang menjadi bagian dari pekerjaan revitalisasi terlihat belum diganti. Di antaranya, sebagian kusen kayu dan kaca yang masih menggunakan material lama. Selain itu, kerangka baja ringan atap di beberapa ruangan juga disebut belum diperbarui.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan, terutama terkait material yang digunakan dalam proyek bernilai hampir Rp880 juta itu.
“Di lapangan kami temukan kusen lama yang hanya dicat ulang, kaca masih yang lama, dan beberapa rangka atap baja ringan belum diganti. Padahal nilainya ratusan juta rupiah. Jika seperti ini yang dikerjakan, di mana sisa anggarannya?” ungkap salah satu warga yang memantau pelaksanaan proyek.
Selain kondisi fisik bangunan, informasi mengenai sumber anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak menyebut pekerjaan tersebut sebagai proyek dari anggaran aspirasi. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, pendanaannya bersumber dari APBN 2026 dan pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola.
Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat mengetahui secara jelas sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan revitalisasi tersebut.
Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, khususnya dalam memastikan penggunaan material dan hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan serta anggaran yang telah ditetapkan.
Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan RAB, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung oleh pihak berwenang.
Kepala UPTD SDN 14 Padang Cermin, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, dan instansi pengawas terkait perlu memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. (Red)