
Bandarlampung, sinarlampung.co – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Antoni, meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RS Bhayangkara, Bandar Lampung, Minggu (18/10/2026) pukul 05.40 WIB.
Polda Lampung Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Rugikan Negara Rp2,08 Miliar
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Antoni sebelumnya mengajukan permohonan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya yang menurun pada Jumat (16/10/2026) pukul 08.00 WIB. Namun, permohonan tersebut kabarnya tidak mendapat izin dari Biddokkes Polda Lampung.
Sembilan jam berselang, sekitar pukul 19.00–19.30 WIB, kondisi Antoni memburuk hingga kritis dan tak sadarkan diri di Rutan Polda Lampung. Ia baru dilarikan ke RS Bhayangkara di Jalan Pramuka, Bandar Lampung, untuk mendapatkan penanganan medis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Lampung mengenai penyebab pasti kematian maupun respons atas kronologi penanganan medis terhadap almarhum.
Atas kejadian ini, keluarga almarhum meminta transparansi dan mendesak pihak berwenang mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab pasti kematian serta melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian. Dokumen dan bukti yang diminta untuk diamankan antara lain:
Rekaman CCTV di lokasi penahanan dan area terkait. Buku mutasi tahanan serta catatan pengawasan petugas. Hasil pemeriksaan kesehatan awal dari Biddokkes Polda Lampung. Surat permohonan pembantaran beserta dokumen keputusan penolakannya. Rekam medis, catatan penurunan kondisi kesehatan, serta kronologi evakuasi, dan dokumen penanganan medis RS Bhayangkara beserta surat keterangan penyebab kematian resmi.
Konstruksi Kasus Korupsi Rp2,08 Miliar
Antoni merupakan satu dari delapan tersangka dari pihak kontraktor yang ditahan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Senin (5/10/2026). Tujuh tersangka lainnya yakni Ci Ai, At, Hx (HS), Fh (FA), Bi, Ac, dan Ik. Kuasa hukum para tersangka diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan penyimpangan pekerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak pada Tahun Anggaran 2019.
Dua paket pekerjaan yang disidik yaitu: Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung bernilai Rp3,47 miliar. Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Simpang Tatakarya bernilai Rp3,35 miliar (dikerjakan CV Al Fath Hakiki).
Berdasarkan penghitungan, dugaan kerugian keuangan negara pada kedua proyek tersebut mencapai Rp2,08 miliar. Selain itu, penyidik Polda Lampung juga tengah mendalami dugaan aliran dana dari para kontraktor ke oknum anggota DPRD Lampung Utara dan pejabat terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)