
Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung—bersama Tim Pembina Samsat Gabungan—yang merencanakan razia kendaraan bermotor secara intensif di 15 kabupaten/kota hingga akhir tahun, kembali memicu ruang diskusi publik. Di satu sisi, pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas Penerimaan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, strategi berburu pajak di jalanan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait efektivitas, keadilan, dan tata kelola pelayanan publik.
Prinsip dasar perpajakan dalam tata kelola pemerintahan yang baik bersumber pada imbal balik yang adil. Masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan harapan mendapatkan kelaikan infrastruktur jalan dan keselamatan bertransportasi.
Namun kenyataannya, kondisi infrastruktur jalan di berbagai pelosok Lampung masih kerap dikeluhkan publik akibat kerusakan yang tak kunjung diperbaiki. Ketika negara hadir secara agresif di jalanan untuk menagih kewajiban rakyat, tetapi lambat hadir saat memperbaiki sarana jalan yang rusak, hal ini memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Mengandalkan razia lalu lintas sebagai instrumen utama penegakan kepatuhan pajak mencerminkan pendekatan yang cenderung memaksa. Pola seperti ini sering kali menimbulkan biaya sosial yang tidak sedikit. Penghadangan jalan secara masif berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas ekonomi warga yang sedang bekerja atau mendistribusikan barang. Selain itu, tindakan penindakan di jalan raya juga rentan memicu ketegangan antara aparat dan warga, alih-alih membangun kesadaran pajak secara sukarela.
Jika menilik akar masalahnya, keengganan warga membayar pajak sering kali bukan disebabkan oleh niat membangkang, melainkan karena kerumitan administrasi, jarak tempuh ke kantor pelayanan yang jauh dari pemukiman, hingga beban denda akumulatif yang membengkak melebihi nilai ekonomi kendaraan itu sendiri.
Penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menguji ulang efektivitas razia jalanan dibanding pembenahan basis data. Penting untuk dipertanyakan apakah angka tunggakan pajak yang tinggi murni disebabkan oleh pengendara yang enggan membayar, atau justru akibat data objek pajak yang tidak mutakhir—seperti kendaraan yang sudah rusak total, dijual tanpa balik nama, atau hilang.
Melakukan penindakan di lapangan tanpa pembenahan data Samsat yang terintegrasi secara digital berisiko salah sasaran dan justru merugikan warga yang sejatinya sudah tidak lagi memiliki fisik kendaraan tersebut.
Mendorong Perubahan Paradigma Penghimpunan Pajak
Agar upaya peningkatan PAD dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa memicu gesekan sosial, Bapenda Lampung perlu menggeser pendekatannya dari model penindakan jalanan menuju model kemudahan layanan.
Langkah pertama yang dapat diambil adalah memperluas digitalisasi dan layanan jemput bola, seperti menambah armada Samsat Keliling hingga tingkat desa dan menyederhanakan mekanisme pembayaran digital tanpa proses birokrasi yang berbelit.
Langkah kedua adalah memberikan insentif berupa pembebasan denda terlambat serta biaya balik nama secara berkala untuk mendorong pembaruan data kepemilikan.
Langkah ketiga adalah transparansi alokasi anggaran, di mana pemerintah mengumumkan secara terbuka porsi penerimaan pajak yang direalisasikan langsung untuk perbaikan jalan di setiap wilayah, sehingga warga dapat merasakan langsung dampak nyata dari uang yang mereka bayarkan.
Upaya menertibkan administrasi kendaraan dan mendongkrak pendapatan daerah merupakan hal yang sah secara hukum. Namun, penegakan aturan di jalanan seyogianya menjadi langkah terakhir, bukan strategi utama. Pemerintah Daerah akan jauh lebih dihormati apabila mendahulukan transparansi perbaikan fasilitas umum dan kemudahan layanan sebelum menurunkan aparat untuk merazia warga di jalan raya. (Tari Pratama)