
Cilegon, sinarlampung.co – Badan kapal penyeberangan KMP Nusajaya yang sebelumnya dilaporkan nyaris tenggelam di alur pelayaran Merak, Kota Cilegon, Banten, kini nyaris habis dipotong di tengah perairan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan, keselamatan pelayaran, dan upaya pencegahan pencemaran laut.
Berdasarkan pantauan wartawan di perairan Merak, sebagian besar badan kapal telah dipotong. Bagian lambung bawah dilaporkan masih tersisa, sementara sebagian badan kapal disebut telah tenggelam ke dasar perairan.
Pemotongan tersebut disebut sebagai bagian dari kegiatan salvage atau penyelamatan kapal. Namun, di lokasi, wartawan tidak melihat pemasangan oil boom atau pembatas apung untuk mengantisipasi penyebaran tumpahan minyak.
Selain itu, potongan badan kapal terlihat diangkut menuju daratan menggunakan perahu nelayan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode kerja, kelengkapan peralatan, serta langkah pengamanan yang diterapkan selama proses pemotongan berlangsung.
Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Direktur Lalu Lintas Laut KSOP Banten, Rawat Gultom, menyatakan bahwa kegiatan itu memiliki izin salvage.
“Ada izin salvage,” ujar Rawat Gultom melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Meski demikian, dokumen perizinan, pihak pelaksana kegiatan, serta metode kerja yang digunakan belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang diperoleh.
Dalam kegiatan pemotongan kapal di perairan, pengamanan lingkungan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Sisa bahan bakar, minyak pelumas, dan material lain dari badan kapal berpotensi mencemari laut apabila tidak ditangani dengan prosedur yang memadai.
Oil boom merupakan perangkat pembatas apung yang digunakan untuk melokalisasi dan menahan penyebaran tumpahan minyak di permukaan air. Penggunaan perangkat dan langkah pengendalian pencemaran perlu disesuaikan dengan risiko serta kondisi kegiatan di lapangan.
Aktivitas pemotongan di sekitar alur pelayaran juga perlu dipastikan tidak membahayakan pergerakan kapal lain. Karena itu, metode kerja, posisi bangkai kapal, dan pengamanan area menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh otoritas berwenang.
Secara regulasi, kegiatan salvage diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Pasal 158 mengatur bahwa kegiatan salvage terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi metode kerja, kelengkapan peralatan, dan tenaga kerja. Pelaksanaannya juga wajib memiliki perizinan berusaha dari Menteri.
Sementara itu, Pasal 159 mengatur bahwa kegiatan salvage dapat dilakukan melalui sejumlah metode, termasuk pemindahan muatan atau bahan bakar, penarikan, pengapungan kembali, hingga pemotongan atau penutuhan kapal. Dengan demikian, pemotongan kapal sebagai bagian dari kegiatan salvage tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar hukum. Kepatuhannya perlu dinilai berdasarkan perizinan, persyaratan teknis, dan pelaksanaan di lapangan.
Ketentuan mengenai kerangka kapal juga diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 PP Nomor 31 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup kewajiban penyingkiran kerangka kapal oleh pemilik serta kewenangan syahbandar memerintahkan pengangkatan atau penyingkiran apabila keberadaannya membahayakan keselamatan pelayaran, mengganggu operasional pelabuhan, atau menimbulkan pencemaran lingkungan maritim.
Dalam kasus KMP Nusajaya, sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari identitas perusahaan atau pihak pelaksana, dokumen izin salvage, metode pemotongan, hingga langkah pengendalian pencemaran dan pengamanan alur pelayaran.
KSOP Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai ruang lingkup izin yang diberikan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pemotongan bangkai kapal berjalan sesuai ketentuan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, sekaligus memastikan tidak ada risiko yang diabaikan selama kegiatan berlangsung. (Suryadi)