
Bandarlampung, sinarlampung.co — Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa kembali menggelar agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) periode 2023–2025, Arie Sarjono Idris, sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis hakim dan terdakwa Arinal Djunaidi, Arie membeberkan fakta-fakta krusial mulai dari ancaman pengaduan ke gubernur, lompatan gaji direksi anak perusahaan yang fantastis, aliran bunga deposito Rp4,6 miliar, hingga ketiadaan aturan penggunaan dana PI.
Arie mengungkapkan bahwa dirinya sempat berulang kali menolak membubuhkan tanda tangan pada draf perubahan remunerasi/gaji bagi pengurus PT LEB. Penolakan tersebut berujung pada tekanan dan ancaman dari pihak internal PT LEB.
“Karena berkali-kali saya tidak mau tanda tangan, akhirnya dia (Heri Wardoyo) mengancam, ‘Ini kok tidak kooperatif, kalau begitu nanti saya adukan ke gubernur,'” beber Arie menirukan ancaman tersebut di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa penolakannya didasari oleh keputusan RUPS 2023 serta arahan dari pemegang saham. Namun, setelah berkonsultasi dengan Komite Audit Dr. Budiyono dan Dewan Komisaris yang menilai langkah tersebut bersifat normatif, Arie akhirnya menyetujui dan menandatangani draf remunerasi tersebut.
Gaji Direktur Anak Perusahaan Melonjak Rp79 Juta dari Dana PI
Cecaran pertanyaan JPU juga membongkar adanya disparitas (ketimpangan) nilai gaji yang sangat tajam antara BUMD induk (PT LJU) dengan anak perusahaannya (PT LEB). Padahal, secara regulasi, besaran gaji direksi anak perusahaan tidak boleh melampaui BUMD induk.
Arie membenarkan bahwa gajinya sebagai Dirut PT LJU hanya sebesar Rp31 juta per bulan sesuai ketetapan direksi lama. Sementara itu, besaran gaji Direktur Utama PT LEB yang disetujuinya melonjak hingga Rp79 juta per bulan.
Ketika ditanyakan JPU mengenai sumber dana pembayaran gaji fantastis beserta tantiem dan bonus BUMD yang sebelumnya merugi tersebut, Arie menegaskan uangnya bersumber langsung dari pencairan dana PI 10 persen.
Terkait penyerahan dividen dari PT LEB ke PT LJU, Arie menjelaskan bahwa uang pokok dividen tidak langsung disetorkan dan baru ditransfer pada 26 Juni 2024. Sehari setelahnya, Arie bersurat ke Pj Gubernur Lampung Samsudin untuk melaporkan masuknya dividen tersebut.
Sementara itu, untuk dana yang sempat diendapkan di bank, penyerahan bunga depositonya baru dilakukan menyusul pada 8 Oktober 2024.
“Pernah saya panggil Pak Hermawan dan Pak Budi untuk rapat di LJU menanyakan besaran bunganya. Mereka memberikan rincian bahwa bunga deposito tersebut sebesar Rp4,6 miliar. Tahu didepositokan iya, tapi pembagian deposito itu ke mana saja, saya tidak tahu,” terangnya.
Di akhir kesaksiannya, Arie menyinggung belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan baku mengenai tata cara penggunaan uang hasil PI 10 persen, baik dari Kementerian ESDM maupun Kementerian BUMN. “Memang tidak pernah ada. Permen ESDM maupun SOP-nya hanya mengatur tata cara memperoleh atau mengambil PI tersebut, belum ada role pengunaannya,” jelas Arie.
Mengenai pelaksanaan RUPS PT LJU pada 3 Juni, Arie membenarkan bahwa terdakwa Arinal Djunaidi saat menjabat gubernur memang menginginkan agar saldo laba ditahan dan tidak disalurkan penuh sebagai dividen. Hal itu dimaksudkan agar BUMD tidak lagi bergantung pada APBD Pemda dan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai kegiatan BUMD lainnya. (Red)