
Pesawaran, sinarlampung.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Misriadi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp429 juta lebih.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Misriadi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kajari Pesawaran Umi Kalsum, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan indikasi penyimpangan sistematis pada pengelolaan APBDes Desa Durian. Modus operandi meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta pos pengeluaran fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Dana Desa seharusnya dimanfaatkan penuh untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejari Pesawaran dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa,” tegas Ardi Herlian Syah, Kamis (15/10/2026).
Pihak Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan berdasarkan alat bukti sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Red)