
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sosialisasi implementasi, Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai sertifikasi halal di FGD (Focus Group Discussion) yang berlangsung di Hotel Horison, Bandar Lampung, ini menyoroti perlunya edukasi, pendampingan, dan komunikasi yang lebih luas agar semakin banyak pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung, Ir. Hj. Susilawati, M.Si., menegaskan pentingnya pelayanan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal. Menurutnya, proses pengurusan tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang rumit, terutama apabila pelaku usaha memperoleh informasi dan bantuan yang tepat.
Dalam wawancara di sela kegiatan, Susilawati, menjelaskan bahwa LPPOM MUI Lampung berupaya memberikan pelayanan yang membantu pelaku usaha, termasuk dalam menyiapkan dokumen dan mengunggah persyaratan ke dalam sistem sertifikasi halal.
Bagi sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), urusan administrasi dan kelengkapan dokumen kerap menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, pendampingan bukan sekadar membantu menyelesaikan persyaratan, melainkan juga memberikan pemahaman tentang prosedur dan ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal.
Susilawati menekankan bahwa edukasi perlu menjangkau lebih banyak kelompok usaha. Cakupan produk yang menjadi perhatian juga tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi meliputi obat-obatan, kosmetik, serta jasa penyembelihan.
Dengan cakupan tersebut, sosialisasi diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Informasi yang disampaikan perlu diteruskan kepada masyarakat agar manfaat program jaminan produk halal semakin dirasakan.
Di bawah kepemimpinan Susilawati, LPH LPPOM Lampung juga mencatat prestasi di tingkat nasional dengan meraih Juara II Nasional pada Rakornas LPPOM 2026. Capaian ini menjadi catatan positif bagi lembaga dalam menjalankan peran pemeriksaan dan pendampingan produk halal di daerah.
Ketua MUI Provinsi Lampung, Prof. Mukri, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa sosialisasi wajib halal merupakan agenda penting yang perlu terus diperluas.
Ia menyoroti informasi mengenai capaian sertifikasi halal UMKM yang dalam pemaparan kegiatan disebut baru mencapai sekitar 70 persen. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa masih ada pelaku usaha yang membutuhkan informasi, pendampingan, dan komunikasi yang lebih intensif.
Menurut Prof. Mukri, masih banyak hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas agar pemahaman tentang sertifikasi halal semakin merata. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi seperti ini perlu ditindaklanjuti melalui agenda komunikasi dan edukasi berikutnya.
Sosialisasi juga menjadi ruang untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan wajib halal tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya jaminan produk halal.
Bagi UMKM, pemahaman yang memadai dapat membantu mereka mempersiapkan dokumen, mengenali prosedur, dan menyesuaikan proses usaha dengan ketentuan yang berlaku. (*)