
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tindak kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang wartawan bernama Nelson Ronigogo resmi melaporkan pria berinisial KS ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana kejahatan pers, Selasa (13/10/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/792/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) di sebuah lahan kosong milik Siti Juleha yang berlokasi di Jalan Profesor Dokter Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan peliputan dan penghimpunan bahan berita. Namun, di lokasi tersebut korban dihentikan oleh terlapor.
Terlapor tidak hanya melarang korban mengambil peliputan, tetapi diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan pengusiran secara paksa. Selain itu, terlapor juga mengeluarkan perkataan verbal yang merendahkan profesi korban dengan menyebutnya sebagai preman, serta mengancam akan memenjarakan korban jika tetap melanjutkan kegiatan jurnalistik di lokasi tersebut.
Atas tindakan intimidasi dan penghalangan tersebut, Nelson memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum demi mendasarkan perlindungan terhadap profesi wartawan.
Dalam laporan polisi tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini kasus penanganan dugaan pelanggaran UU Pers tersebut sedang ditangani oleh jajaran penyidik Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)