
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung segera menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk meminta pemeriksaan proyek revitalisasi SMP Negeri 4 Pesawaran tahun anggaran 2026.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mekanisme pelaksanaan proyek yang semestinya mengikuti ketentuan swakelola. LSM Penjara juga menyoroti sejumlah proyek revitalisasi sekolah lain, yakni SD Negeri 4 Kedondong, SD Negeri 14 Way Khilau, dan SD Negeri 13 Kedondong, yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya meminta BPK memeriksa penggunaan anggaran, dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, serta administrasi dan legalitas pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Mahmuddin menyebut pihaknya juga akan menyerahkan dokumen dan rekaman yang dinilai relevan sebagai bahan pendukung permohonan pemeriksaan.
“LSM Penjara Indonesia segera bersurat kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung agar proyek revitalisasi SMP Negeri 4 Pesawaran tahun 2026 diperiksa secara menyeluruh. Kami meminta agar seluruh administrasi, penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta legalitas pihak yang terlibat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahmuddin, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, permintaan tersebut salah satunya berkaitan dengan keterangan Kepala SMP Negeri 4 Pesawaran, Rianti, yang sebelumnya menyebut kegiatan revitalisasi itu merupakan milik seorang pejabat daerah Pesawaran berinisial AI.
Menurut Mahmuddin, keterangan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji melalui pemeriksaan pihak berwenang untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menilai, dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek yang seharusnya mengikuti mekanisme swakelola perlu ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup pihak yang menunjuk pelaksana, mekanisme pengelolaan dana, serta kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Surat Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Mahmuddin mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pejabat terkait pada Senin lalu. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), pihaknya mengaku belum menerima jawaban.
“Kami sudah menyurati pejabat terkait untuk meminta klarifikasi pada Senin lalu, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan yang kami terima. Karena itu, kami akan menempuh langkah lanjutan dengan meminta BPK Lampung memeriksa persoalan ini berdasarkan dokumen dan bukti yang kami miliki,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong penggunaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada pemeriksaan.
LSM Penjara Indonesia juga meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi SMPN 4 Pesawaran, termasuk identitas serta kedudukan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Selain administrasi dan keuangan, Mahmuddin berharap pemeriksaan turut mencakup kesesuaian hasil pekerjaan dengan RAB, spesifikasi teknis, dan dokumen perencanaan.
“Anggaran pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kami berharap BPK Lampung dapat menindaklanjuti permohonan pemeriksaan ini secara profesional dan independen. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Mahmuddin.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pejabat terkait mengenai persoalan tersebut masih diperlukan. Dugaan keterlibatan pihak ketiga serta keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek belum dapat disimpulkan dan perlu diuji melalui penelusuran dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang. (Red)