
Kotametro, sinarlampung.co — Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) teramat sadis mengguncang Kota Metro. Seorang pengamen keliling bernama Junaidi (24) tega menyiram dan membakar istrinya sendiri, Fitri Lema Kurniasari (25), yang sedang dalam kondisi mengandung.
Aksi keji tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.39 WIB di kediaman mereka di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung. Korban dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite saat sedang tertidur lelap.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hebat yang membakar hampir seluruh bagian tubuhnya.
“Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, badan, hingga kaki. Tingkat luka bakar mencapai 80 persen. Saat ini korban masih menjalani penanganan medis intensif di RSUD Ahmad Yani Kota Metro,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, Rabu (14/10/2026).
Motif Cemburu Tanpa Bukti dan Keraguan Anak Kandung
AKP Rizky membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan marathon terhadap pelaku yang telah diringkus, aksi pembakaran tersebut dipicu oleh rasa cemburu berlebihan tanpa dasar yang jelas. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan pria lain.
“Pelaku mengaku cemburu dan menduga istrinya punya hubungan dengan lelaki lain. Bahkan dengan rasa cemburu itu, pelaku sempat bilang bahwa dia ragu anak yang sedang dikandung korban adalah hasil hubungan mereka,” terang Rizky.
Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut murni merupakan prasangka infondatif dari pelaku. Saat diperiksa, pelaku tidak mampu menunjukkan bukti apa pun terkait tuduhan yang diarahkan kepada istrinya.
“Jadi ini hanya ketakutan dan cemburu berlebihan dari pelaku. Saat kami minta bukti atas tuduhan tersebut, pelaku tidak bisa menyediakannya,” tegas Kasat Reskrim.
Disiram Pertalite
Dari hasil penyidikan mendalam, aksi penganiayaan berat ini tergolong terencana karena pelaku telah menyiapkan BBM jenis Pertalite sebelum melancarkan aksinya saat korban tertidur pasrah.
Pelaku Junaidi kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro guna menghadapi proses hukum. Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan KDRT.
Penyidik mengenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait KDRT atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas AKP Rizky Dwi Cahyo. (Red)