
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen OSES Pertamina yang menyeret mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, pada Rabu (14/10/2026).
Dalam agenda persidangan pembuktian kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung yang dipimpin Zahri Kurniawan bersama Syukri, Endang Supriadi, dan Nilam, menghadirkan delapan orang saksi kunci dari jajaran mantan direksi, pengawas BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), serta Perumdam Way Guruh Lampung Timur.
Terdakwa Arinal Djunaidi tiba di lokasi persidangan sekira pukul 10.13 WIB dengan menumpang mobil tahanan Kejati Lampung. Didampingi tim penasihat hukumnya yang dipimpin Prof. Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat, Arinal memilih enggan berkomentar banyak saat dikerumuni awak media.
“Lihat sajalah, tidak usah tanya-tanya saya,” ujar Arinal singkat sembari berjalan memasuki ruang tahanan transit PN Tipikor Tanjungkarang.
Daftar 8 Saksi yang Dihadirkan JPU di Persidangan
Delapan saksi yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim meliputi:
Indah Primadani: Direktur Keuangan PT LJU periode 2017–2020.
Adelia Retnoningtias: Staf Administrasi PT LJU.
Andi Jauhari Yusuf: Direktur Utama PT LJU periode 2015–2025 (terpidana kasus PT LEB).
Aliza Gunado: Direktur Bisnis PT LJU periode 2020–2021.
Budhi Darmawan: Komisaris Utama PT LJU periode 2023–2025 yang saat ini menjabat Kadis ESDM Provinsi Lampung.
Ali Sarjono: Direktur PT LJU periode 2023–2025.
Antonius Widi Atmoko: Pjs Direksi Perumdam Way Guruh periode 2018–2019.
Mertadinata: Direktur Utama Perumdam Way Guruh Kabupaten Lampung Timur.
Dugaan Penyimpangan Gaji, Fasilitas, dan Pendirian PT LEB
Di dalam persidangan, saksi Adelia Retnoningtias memaparkan kronologi teknis penunjukan PT LJU sebagai BUMD penerima alokasi PI 10 persen pada tahun 2019. Sementara itu, Aliza Gunado dicecar mengenai kondisi riil keuangan PT LJU serta proses penunjukan Heri Wardoyo sebagai komisaris.
Materi pemeriksaan kian mendalam ketika saksi Budhi Darmawan dan Ali Sarjono dimintai keterangan seputar keabsahan penetapan gaji, tunjangan, hingga fasilitas khusus bagi jajaran direksi dan komisaris tahun 2023, serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LJU tahun 2024.
Dari pihak Perumdam Way Guruh, saksi Antonius Widi Atmoko dan Mertadinata menguraikan porsi keterlibatan daerah dalam pendirian anak perusahaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada tahun 2022, termasuk mekanisme penyerahan dana PI beserta penetapan peruntukannya.
Arinal Djunaidi yang lahir di Way Kanan pada 17 Juni 1956 mengawali kariernya sebagai birokrat tulen hingga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung periode 2014–2016, sebelum akhirnya memenangi Pilgub Lampung dan menjabat Gubernur periode 2019–2024.
Perkara hukum yang membelitnya berpusat pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan wilayah kerja migas OSES di lepas pantai Lampung. Dana bernilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD PT LJU dan anak usahanya PT LEB diduga dikelola secara melanggar hukum dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. (Red)