
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., genap bertambah usia pada 10 Oktober 2026. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk menilik perjalanan karier, capaian institusi, serta tantangan yang dihadapinya dalam memimpin penegakan hukum di Lampung Tengah.
Rita dipercaya memimpin Kejari Lampung Tengah sejak 30 Oktober 2025, menggantikan Tommy Adhiyaksyahputra, S.H., yang mendapat promosi sebagai Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebelum bertugas di Lampung Tengah, Rita pernah menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2023. Ia kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Belitung Timur sejak November 2023 hingga Oktober 2025.
Selama bertugas di Belitung Timur, Rita mencatatkan sejumlah capaian dalam penilaian kinerja satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Kejari Belitung Timur meraih peringkat pertama pada bidang intelijen dan tindak pidana umum, serta peringkat kedua pada bidang tindak pidana khusus di tingkat provinsi.
Rita juga tercatat sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi dalam jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belitung Timur.
Salah satu pendekatan yang turut didorong selama kepemimpinannya ialah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Sebanyak 17 perkara pidana umum di Belitung Timur disebut diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan korban dan masyarakat.
Setelah bertugas di Lampung Tengah, capaian lain yang disematkan pada masa kepemimpinan Rita adalah peningkatan tipologi Kejari Lampung Tengah dari tipe B menjadi tipe A. Perubahan tipologi tersebut menjadi salah satu perkembangan kelembagaan yang perlu ditopang dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja penegakan hukum.
Di sisi akademik, Rita menempuh pendidikan hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.), dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Lampung (Unila).
Latar belakang pendidikan dan pengalaman bertugas di sejumlah wilayah menjadi bekal dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pimpinan kejaksaan negeri.
Namun, perjalanan kepemimpinan di Lampung Tengah masih menghadapi tantangan. Profesionalisme, transparansi, konsistensi penanganan perkara, serta kepastian hukum tetap menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Momentum pertambahan usia Rita Susanti pun tidak hanya menjadi ajang penyampaian ucapan selamat, tetapi juga pengingat atas tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan yang diembannya.
Keluarga besar Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan berbagai elemen masyarakat menyampaikan doa agar Rita senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas pengabdian.
Selamat ulang tahun, Dr. Rita Susanti. Semoga amanah dalam memimpin, senantiasa menjunjung integritas, dan terus berkontribusi bagi penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan. (*)