
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pembatalan 14 paket pekerjaan yang sebelumnya telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah berbuntut panjang.
CV Enam Putra melalui tim perusahaannya resmi mengadukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK, kasubbag perencanaan, serta panitia lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Senin (12/10/2026).
Direktur CV Enam Putra, Julian, mengatakan pengaduan tersebut merupakan langkah awal. Pihaknya berencana membawa persoalan pembatalan 14 paket tender itu ke sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami tetap mengadukan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang dan penegak hukum,” kata Julian kepada Sinarlampung.
Menurut Julian, pembatalan paket pekerjaan yang telah diumumkan sebagai pemenang perlu dijelaskan secara terbuka. Ia juga mempertanyakan dasar perubahan volume, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga rencana pengalihan proses pengadaan menggunakan metode mini competition (MiCom).
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, alasan defisit anggaran pendapatan asli daerah (PAD) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil tender tanpa penjelasan dan dokumen yang jelas.
Julian menduga perubahan mekanisme pengadaan tersebut berpotensi menguntungkan perusahaan tertentu. Ia menilai mekanisme mini competition perlu ditelusuri, terutama terkait pihak yang menentukan peserta dan proses pemilihan penyedia.
“Patut diduga ada upaya mencari alasan untuk membatalkan perusahaan yang sudah dinyatakan sebagai pemenang tender, kemudian melakukan pengadaan ulang melalui metode mini competition,” ujarnya.
Julian juga menyinggung kasus dugaan pengaturan proyek pemerintah pada tahun sebelumnya. Namun, ia menilai dugaan dalam perkara yang sedang diadukannya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Julian mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada sejumlah lembaga. Dalam waktu dekat, pengaduan direncanakan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Ombudsman Lampung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah menyiapkan semua bukti yang akan diadukan kepada penegak hukum. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dokumen administrasi yang menjadi dasar pembatalan hasil tender, termasuk surat keputusan refocusing anggaran dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), apabila dokumen tersebut memang menjadi dasar kebijakan yang ditempuh.
“Mana SK refocusing-nya dan mana revisi DIPA-nya? Kalau hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen yang jelas, itu harus dipertanyakan kepada pihak yang berwenang,” ujar Julian.
Selain itu, Julian merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam mempertanyakan kewenangan Plt. kepala dinas mengambil keputusan terkait pembatalan tersebut. Menurutnya, dasar kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan perlu diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Dinas BMBK Lampung Tengah mengenai alasan pembatalan 14 paket pekerjaan tersebut, termasuk dasar administrasi dan hukum yang digunakan.
Sinar Lampung membuka ruang bagi Plt. Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, kasubbag perencanaan, dan pihak ULP untuk memberikan penjelasan serta tanggapan atas pengaduan dan pernyataan Julian. (*)