
Tulangbawang, sinarlampung.co — Perjuangan ahli waris Agus bin Raja Lima untuk menuntut pengembalian lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga terus berlanjut. Melalui tim kuasa hukum, para ahli waris resmi menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI guna meminta intervensi pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan seluas sekitar 400 hektare yang saat ini dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC).
Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya memperjuangkan hak atas tanah di kawasan Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut merupakan tanah pertanian yang digarap secara turun-temurun oleh keluarga mereka. Namun sejak tahun 2017, mereka mengaku tak lagi dapat mengolah tanah tersebut karena kawasan itu telah ditanami tebu oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama para ahli waris telah turun langsung meninjau lokasi lahan yang disengketakan guna mengumpulkan bukti faktual.
Anggota tim kuasa hukum, Suadi Romli, S.H., menjelaskan bahwa peninjauan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat balasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026. Dalam surat tersebut, tercatat keterangan bahwa lahan yang diklaim ahli waris belum masuk dalam daftar inventarisasi tahun 1992 dan 2000.
Sementara itu, Darsani, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, membeberkan sejumlah petunjuk fisik di lokasi yang menguatkan klaim sejarah penguasaan lahan oleh keluarga ahli waris.
Petunjuk tersebut meliputi keberadaan makam tua leluhur, tanaman peninggalan keluarga, serta batas alam berupa sungai terusan. Pihak ahli waris juga mengklaim mengantongi dokumen yang diyakini sebagai alas hak atas tanah tersebut, meski seluruh bukti tetap memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Perwakilan ahli waris Raja Lima, Syamsul dan Mesra, menuturkan bahwa orang tua dan leluhur mereka telah menggarap kawasan tersebut selama puluhan tahun sebelum pihak perusahaan masuk.
Syamsul menjelaskan bahwa dahulu keluarganya memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani padi, kelapa, cempedak, dan semangka, sekaligus menangkap ikan. Namun seiring berjalannya waktu, lahan garapan mereka menyusut hingga kini tersisa sekitar seperempat hektare di sekitar area makam tua.
Mesra secara tegas menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun dan belum pernah menerima uang ganti rugi.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Kami berharap Presiden dan Kemenhan dapat memberikan perhatian atas perjuangan kami yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini agar ada keadilan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Melalui penyampaian surat resmi kepada Presiden dan Kemenhan RI, para ahli waris berharap pemerintah segera turun tangan memfasilitasi mediasi, melakukan verifikasi dokumen pertanahan secara komprehensif, serta menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (Tim)