
Lampung Selatan, sinarlampung.co — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menyatakan bakal melaporkan dugaan penyalahgunaan dan penyaluran menyimpang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pertamina Nomor 24.353.56 Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kepada pihak berwenang.
Langkah tegas ini diambil LSM FOKAL setelah menyerap langsung penuturan keluhan warga masyarakat dan pengguna jalan yang merasa dirugikan atas praktik pelangsiran BBM subsidi yang disinyalir masih terus berlangsung di lokasi tersebut.
Meski persoalan ini sempat diberitakan sebelumnya, pihak pengelola SPBU diduga kuat tetap memprioritaskan para pelangsir. Oleh karena itu, pelaporan resmi ke jalur hukum dianggap sebagai langkah mendesak guna menghentikan praktik penyelewengan tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Bidang Investigasi DPP LSM FOKAL, Abdul Malik, Selasa (13/10/2026).
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan para pengemudi yang melintasi Jalan Lintas Sumatera. Berdasarkan informasi serta alat bukti yang kami kumpulkan, diduga kuat terjadi pengalihan BBM subsidi yang seharusnya hak masyarakat, namun justru disalurkan kepada para pelangsir,” tegas Abdul Malik.
Mencuat Nama Oknum Pengatur dan Keterlibatan Oknum Aparat
Dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan LSM FOKAL, muncul sebuah nama yang diduga berperan sentral dalam mengatur jaringan pelangsiran BBM di lokasi tersebut, yakni seorang oknum berinisial S (Sandi). Tidak hanya itu, indikasi keterlibatan oknum aparat juga turut mengemuka dalam jaringan bisnis gelap ini.
“Kami menduga oknum bernama Sandi bersama oknum aparat bekerja sama mengatur agar alokasi BBM subsidi mengalir deras ke para pelangsir, bukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Hal ini sangat merugikan publik, terlebih posisi SPBU ini berada di jalur vital Lintas Sumatera,” bebernya.
Merespons dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut, Abdul Malik menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi secara bertingkat. Laporan dugaan keterlibatan oknum aparat akan diserahkan langsung ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Sementara itu, berkas laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dilayangkan ke Polda Lampung.
Dua Berkas Laporan dan Desakan Penindakan Pengelola SPBU
LSM FOKAL menyatakan bahwa seluruh laporan yang akan diserahkan telah dilengkapi dengan berkas keterangan saksi, alat bukti rekaman/transaksi, serta data penelusuran warga di lapangan.
“Kami meminta kepolisian dan instansi terkait menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, tidak terkecuali pemilik maupun pengelola SPBU jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam praktik ini,” ujar Abdul Malik.
Ia menekankan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menegakkan hak masyarakat atas akses BBM bersubsidi. “BBM subsidi adalah hak masyarakat luas, bukan ladang keuntungan segelintir orang. Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak pemilik/pengelola SPBU maupun pihak-pihak terkait sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)