
Bandarlampung, sinarlampung.co — Konflik penguasaan lahan antara belasan warga dan Siti Julaeha di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kian memanas. Kedua belah pihak dijadwalkan mengikuti forum mediasi di kantor kelurahan setempat pada Kamis, 15 Oktober 2026 mendatang, dengan agenda wajib menunjukkan bukti fisik dokumen kepemilikan lahan masing-masing.
Tim Kuasa Hukum 10 warga Sukarame Baru dari Kantor Hukum Wira & Aswan secara terbuka menantang pihak Siti Julaeha untuk membawa dan memperlihatkan dokumen asli tanah yang selama ini diklaimnya.
Pihak warga menegaskan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) asli dan siap membeberkannya secara terbuka di hadapan instansi berwenang, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Selama ini kami belum pernah melihat dokumen kepemilikan asli milik mereka. Kami minta ayo sama-sama buka dokumen asli di depan APH dan BPN. Jika memang merasa tanah ini miliknya, tunjukkan aslinya,” ujar tim kuasa hukum warga, Senin (12/10/2026).
Kuasa hukum warga menjelaskan bahwa sengketa tanah ini memuncak sejak 2015. Pada 2016, gugatan yang diajukan oleh Julaeha disebut telah ditolak oleh pengadilan. Namun, pihak warga menuding pada 2019 terjadi pendudukan fisik lahan yang berlanjut pada pembangunan rumah di atas lokasi sengketa.
Atas indikasi penyerobotan tersebut, warga telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung yang hingga kini proses hukumnya masih bergulir.
“Kami menempuh jalur hukum dan tidak ingin menyelesaikan persoalan ini dengan keributan. Kami meminta APH dan BPN bersikap tegas serta memeriksa dokumen kedua belah pihak secara objektif,” tambahnya.
Luas objek perselisihan berupa lahan persawahan diperkirakan mencapai 4 hektare. Kendati demikian, total lahan yang diklaim dalam dokumen petuk tercatat mencapai 9,2 hektare, mencakup areal perumahan dan perkebunan warga.
Menanggapi tensi yang meninggi, Lurah Sukarame Baru, M. Joni Adi Saputra, mengonfirmasi pihaknya telah mendatangi kedua belah pihak bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tim dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
Joni meminta warga yang tengah menggarap atau membajak lahan untuk menghentikan aktivitasnya sementara waktu demi menjaga kondusivitas keamanan hingga mediasi Kamis mendatang terlaksana.
“Kami sudah menghubungi kedua belah pihak untuk mediasi membawa dokumen-dokumen lengkap. Saya juga meminta warga yang membajak lahan agar menghentikan aktivitasnya sementara sampai mediasi dilakukan,” terang Joni.
Petugas Sadar HAM KemenHAM, Firman, menegaskan kehadiran pihaknya murni untuk melakukan pendampingan guna meminimalisasi potensi konflik fisik serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran HAM.
“Kami ingin menghindari konflik dan pelanggaran HAM. Siapa pun yang nantinya dinyatakan memiliki hak atas lahan tersebut, kehidupan bermasyarakat harus tetap berjalan damai dan hak setiap warga harus dihormati,” ujar Firman.
Disertai Dugaan Intimidasi dan Halangan Peliputan Wartawan
Di tengah proses penanganan sengketa tersebut, timbul sorotan baru menyusul dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap sejurnalis yang tengah meliput di lokasi.
Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria berkaus merah dan berompi hijau menghentikan peliputan media, meminta wartawan meninggalkan tempat, hingga terlontar narasi yang menyudutkan profesi wartawan.
Padahal, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pihak yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik juga diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polresta Bandar Lampung serta instansi terkait masih mendalami kronologi lengkap insiden di lapangan guna memastikan kepastian hukum, baik terkait sengketa lahan maupun perlindungan kerja pers. (Red)