
Tulangbawangbarat, sinarlampung.co — Dugaan penggunaan dokumen tidak sah mencoreng proses pengangkatan aparatur Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Dua orang Kepala Suku diduga menggunakan ijazah milik anggota keluarga untuk memenuhi persyaratan administrasi pengangkatan aparatur tiyuh.
Kedua pejabat tiyuh tersebut masing-masing berinisial KP (Kepala Suku 01) yang diduga menggunakan ijazah milik anaknya, serta RD (Kepala Suku 03) yang disinyalir mengunakan ijazah milik cucunya.
Dugaan skandal administrasi ini mengemuka ke publik setelah jajaran pihak Kecamatan Tulang Bawang Tengah melakukan verifikasi berkas administrasi aparatur tiyuh dalam kurun beberapa pekan terakhir.
Seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa persoalan dokumen kedua kepala suku tersebut menjadi temuan serius dalam proses pemeriksaan berkas.
“KP (Kepala Suku 01) ijazah yang dipakai punya anaknya, sedangkan RD (Kepala Suku 03) ijazah yang dipakai punya cucunya,” ungkap narasumber tersebut, Selasa (13/10/2026).
Narasumber tersebut menambahkan, saat jadwal verifikasi dan validasi berkas fisik berlangsung di tingkat kecamatan, kedua kepala suku tersebut kompak tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Temuan ini mendatangkan pertanyaan besar mengenai keandalan proses penjaringan dan penyaringan aparatur tiyuh. Publik mempertanyakan bagaimana keduanya dapat lolos seleksi berkas hingga dilantik menduduki jabatan publik jika ijazah yang dilampirkan bukan atas nama yang bersangkutan.
Untuk diketahui, KP dan RD diangkat serta menjabat pada masa kepemimpinan Kepala Tiyuh Pulung Kencana, Hendrawan, yang masih aktif hingga saat ini.
Guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, mekanisme panitia penjaringan serta pengawasan dari pihak kepemerintahan tiyuh perlu ditelusuri secara mendalam untuk melihat apakah ada unsur kelalaian atau dugaan pembiaran.
Kendati demikian, dugaan pengondisian oleh Kepala Tiyuh Hendrawan maupun panitia penjaringan setempat belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan uji petik dokumen dan klarifikasi dari para pihak terkait.
Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah diharapkan segera menyampaikan secara transparan hasil verifikasi administrasi yang telah dijalankan, termasuk melayangkan rekomendasi atau tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum administrasi maupun pidana pemalsuan dokumen.
Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala Tiyuh Hendrawan, KP, RD, serta pihak Panitia Penjaringan Aparatur Tiyuh Pulung Kencana guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab berimbang sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. (Red)