
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati.
Dalam kasus ini, korban yang merupakan pengusaha rental mobil, M. Debby Diningrat, mengklaim mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah menguatkan alat bukti dengan mengagendakan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi kunci.
“Kami kuatkan alat bukti dulu. Setelah terkumpul, baru kita gelarkan untuk proses lebih lanjut. Yang jelas proses hukum terus berlanjut,” tegas AKBP Ujang Supriyanto.
Saksi PNS Hingga Rekan Anggota Dewan Dipanggil
Ujang membeberkan, sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga rekan sesama anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut difokuskan untuk mendalami alur penguasaan serta peran pihak-pihak yang menerima unit kendaraan sewaan tersebut dari terlapor.
“Saksi-saksi dipanggil untuk memastikan siapa yang menerima mobil itu, apakah menerima gadai, titipan, atau pembayaran utang. Hal itu yang sedang kami dalami secara intensif,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tim kepolisian telah mengamankan tiga unit kendaraan sebagai barang bukti, sedangkan sisa unit lainnya dilaporkan telah dikembalikan.
Polisi Tegaskan Profesional dan Bebas Intervensi
AKBP Ujang menegaskan jajarannya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini tanpa memandang status sosial maupun jabatan politik terlapor.
“Polisi melayani siapa saja, mau anggota dewan atau masyarakat biasa, tetap kita layani. Namun tentu ada mekanisme hukum dan tahapan yang harus dilalui,” tegas Ujang.
Ia menambahkan, penanganan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan memerlukan ketelitian berkas serta pembuktian materiil yang kuat, sehingga metodenya berbeda dengan penanganan kejahatan kekerasan mendesak.
“Polisi tidak bisa serta-merta. Kasus penggelapan dan penipuan berbeda dengan kasus pembunuhan atau perampokan yang ketika ada tersangka bisa langsung diamankan. Namun yang pasti, proses hukum kasus ini dipastikan terus berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Red)