
Kota Metro, sinarlampung.co – Sengketa keterbukaan informasi antara petani Rejomulyo dengan Pemerintah Kota Metro berakhir dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Dalam Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026 yang dibacakan Senin (12/10/2026), Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Tumiran dan Suyitno, petani terdampak banjir persawahan yang diduga berkaitan dengan Bendungan Margatiga.
Majelis memerintahkan Pemkot Metro untuk menyerahkan sejumlah dokumen publik, meliputi ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh OPD tahun 2025, dokumen KUA-PPAS tahun 2024–2026 terkait prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.
Perkara ini bermula pada 8 Juni 2026, ketika kedua petani melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi terkait kebijakan anggaran, penanganan banjir persawahan, dan tuntutan ganti rugi. Jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai tidak memenuhi permintaan, sehingga para pemohon mengajukan keberatan pada 22 Juni dan membawa sengketa ke Komisi Informasi pada 27 Juli 2026.
Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., mengatakan permohonan informasi tersebut bertujuan untuk menelusuri dasar kebijakan anggaran pemerintah.
“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” ujar Tommy.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro yang akrab disapa Si Anak Beras itu mengapresiasi putusan majelis yang telah mengabulkan sebagian permohonan.
“Kami menghormati putusan majelis. Bagi kami, ini langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” katanya.
Menurut Tommy, semangat keberpihakan kepada kaum Marhaen yang diajarkan Bung Karno harus diwujudkan melalui kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Suyitno, petani asal Rejomulyo, berharap putusan ini menjadi awal kejelasan.
Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,”ungkapnya.
Tommy menegaskan, putusan Komisi Informasi belum menentukan hak ganti rugi maupun penyebab banjir. Pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengkaji bagian permohonan yang belum dikabulkan.
Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Sebab ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan,” pungkas Tommy. (Roby)