
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Temuan pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) dan dugaan belum adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek rehabilitasi sedang Puskesmas Pembantu (Pustu) Tirta Kencana senilai Rp250 juta kini berlanjut pada persoalan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terpantau bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Seorang pekerja juga mengaku tidak mendapatkan helm, rompi, dan sepatu keselamatan.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (12/10/2026), seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya bekerja di bawah koordinasi seseorang yang dikenal dengan panggilan Gendut atau Eko.
“Saya kerja ikut Mas Eko, orang Lampung Timur. Dia juga sedang melaksanakan pekerjaan proyek di Aula Polres Tubaba, selain pekerjaan rehabilitasi Pustu Tirta Kencana,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai perlengkapan keselamatan kerja yang diberikan kepada para pekerja, ia mengaku tidak mendapatkan APD sebagaimana mestinya.
“Seharusnya iya lah dikasih helm, rompi, sepatu. Tapi ini gak ada,” katanya.
Selain persoalan keselamatan kerja, pekerja tersebut juga menjadi bagian dari penelusuran mengenai dugaan belum terpenuhinya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, status kepesertaan para pekerja masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ferry Dermawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Tubaba, terutama mengenai status perlindungan tenaga kerja dan penerapan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek.
Namun, Fery hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan.
“Maksih Infonya,” balas Fery.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah para pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana penyediaan APD dilakukan, maupun langkah yang akan ditempuh untuk memastikan kewajiban perlindungan tenaga kerja dipenuhi.
Balasan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan adanya pelanggaran. Namun, persoalan yang disampaikan menyangkut keselamatan pekerja dan kepastian perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja, sehingga membutuhkan penjelasan yang lebih substantif.
Perbup Tubaba Mengatur Kewajiban BPJS Pekerja Konstruksi
Kewajiban perlindungan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Tubaba telah diatur dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 14 ayat (1), peraturan tersebut mewajibkan pemberi kerja di bidang jasa konstruksi yang melaksanakan proyek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendaftarkan pekerjaan proyeknya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas, borongan, serta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (3) menegaskan bahwa apabila pekerjaan konstruksi diserahkan kepada penyedia jasa konstruksi, pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Pasal 14 ayat (4) juga mengatur dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran, meliputi nama pekerja, jumlah pekerja, alamat pekerja, upah atau harga satuan upah, serta fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK).
Sementara itu, Pasal 14 ayat (5) menetapkan bahwa pendaftaran dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah SPK diterbitkan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri apakah pekerja dalam proyek rehabilitasi Pustu Tirta Kencana telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Apabila pekerja memang belum didaftarkan setelah kewajiban tersebut berlaku, kondisi itu perlu ditelusuri untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi hak pekerja.
Pengawasan dan Keselamatan Kerja Perlu Dijelaskan
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa APD. Saat pemantauan berlangsung, pengawas kegiatan juga tidak terlihat berada di lokasi.
Kondisi tersebut belum membuktikan bahwa proyek tidak memiliki pengawas atau telah terjadi pelanggaran kontrak. Namun, Dinas Kesehatan Tubaba dan penyedia jasa perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, identitas penanggung jawab teknis, serta penerapan prosedur keselamatan kerja selama proyek berlangsung.
Selain Perbup Tubaba Nomor 4 Tahun 2022, persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga mengatur kewajiban kepesertaan jaminan sosial. Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Karena itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperiksa melalui dokumen resmi, sedangkan penerapan APD perlu diklarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Dinkes dan Penyedia Jasa Diminta Memberikan Penjelasan
Proyek rehabilitasi Pustu Tirta Kencana berada di bawah Dinas Kesehatan Tubaba dengan PT Pangeran Timur Konstruksi sebagai penyedia jasa yang disebut dalam dokumen kegiatan.
Dinas Kesehatan Tubaba dan pihak penyedia jasa perlu menjelaskan status pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, penyediaan APD, serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.
Kedudukan dan tanggung jawab Eko dalam pelaksanaan proyek tersebut juga perlu diperjelas agar penentuan tanggung jawab didasarkan pada keterangan dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, Fery selaku PPK Dinas Kesehatan Tubaba belum memberikan penjelasan substantif selain balasan, “Maksih Infonya”. Keterangan dari PT Pangeran Timur Konstruksi dan Eko juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan. (Sudirman)