
Pesawaran, sinarlampung.co – Pelaksanaan program revitalisasi atau rehabilitasi bangunan di SMP Negeri 4 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari mekanisme pengelolaan anggaran hingga kualitas pengerjaan enam ruang yang direhabilitasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala SMPN 4 Padang Cermin, Rianti, sebelumnya disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengelola anggaran kegiatan revitalisasi tersebut. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk mekanisme pengawasan serta pertanggungjawabannya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, muncul informasi bahwa pengelolaan kegiatan tersebut melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Informasi ini perlu diklarifikasi untuk memastikan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.
Di sisi lain, kekecewaan disampaikan salah seorang guru di lingkungan sekolah. Ia menyoroti hasil pemasangan keramik pada ruang yang direhabilitasi dan menilai pengerjaannya belum sesuai harapan.
Menurut keterangan guru tersebut, keramik lama yang kondisinya masih bagus tidak dibongkar, melainkan langsung ditimpa dengan keramik baru. Padahal, keramik lama disebut belum lama diganti dan sebagian masih layak digunakan.
Selain persoalan metode pemasangan, hasil pekerjaan keramik baru juga disebut tidak rata. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengerjaan serta kesesuaian metode pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
“Kalau dilihat, keramik lama sebenarnya masih bagus karena belum lama diganti. Namun, keramik baru justru dipasang dengan cara menimpa keramik lama, dan hasilnya ditemukan tidak rata. Kami sangat menyayangkan kondisi ini karena hasil pekerjaan jauh dari harapan,” ungkap salah seorang guru berdasarkan informasi yang diterima.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mahmuddin mengatakan laporan tersebut akan memuat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri, mulai dari mekanisme pengelolaan anggaran hingga kualitas hasil rehabilitasi enam ruangan di sekolah tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan laporan pengaduan ke Kejati Lampung dalam waktu dekat. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif, mulai dari mekanisme pengelolaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, hingga kualitas hasil rehabilitasi enam ruangan tersebut,” tegas Mahmuddin, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Mahmuddin, penggunaan anggaran negara untuk fasilitas pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan RAB atau spesifikasi teknis, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
LSM Penjara Indonesia juga akan mendorong pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan, rincian anggaran, volume pekerjaan, material yang digunakan, serta mekanisme pengawasan dan serah terima hasil pekerjaan.
Mahmuddin menegaskan, laporan tersebut diharapkan dapat mendorong penelusuran secara menyeluruh agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)