
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pencemaran material hitam pekat yang diduga menyerupai limbah oil spill di pesisir timur Lampung, khususnya wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, sejak September 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai sumber pencemaran dan pihak yang harus bertanggung jawab.
Di tengah keresahan masyarakat pesisir, asal-usul material bertekstur kenyal, lengket, dan berminyak tersebut hingga kini masih menjadi sorotan. Belum terungkapnya sumber pencemaran juga memunculkan desakan agar pemerintah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas industri minyak dan gas bumi di perairan lepas pantai.
Sorotan tajam datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung. Organisasi lingkungan tersebut menilai, kemiripan karakteristik material yang ditemukan saat ini dengan pencemaran pada tahun-tahun sebelumnya perlu menjadi petunjuk awal dalam proses penelusuran sumber pencemaran.
Baca: Limbah Hitam Cemari Pesisir Lampung Timur, Penghasilan Nelayan Anjlok hingga 60 Persen
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Mursi, mengatakan, pencemaran serupa pernah terjadi sekitar lima hingga enam tahun lalu. Menurutnya, pada kejadian sebelumnya, pemerintah pernah menyampaikan informasi mengenai dugaan keterkaitan pencemaran dengan aktivitas operasional PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES), anak perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi.
“Beberapa tahun sebelumnya pernah dinyatakan oleh pemerintah bahwa salah satu sumbernya berasal dari aktivitas PHE OSES di lepas pantai timur Provinsi Lampung. Jangan-jangan kejadian yang terjadi pada 2026 ini berasal dari sumber yang sama,” ujar Irfan, Kamis (8/10/2026).
WALHI Nilai Sumber Pencemaran Perlu Ditelusuri
Irfan menilai, pemerintah semestinya dapat menelusuri sumber pencemaran dengan memanfaatkan informasi mengenai aktivitas industri minyak dan gas bumi di wilayah perairan Lampung.
Menurutnya, terbatasnya aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu petunjuk untuk mempersempit penelusuran.
“Sebetulnya pemerintah sangat mudah mengidentifikasi sumbernya, karena tidak banyak aktivitas pengeboran minyak yang ada di wilayah Provinsi Lampung,” tegasnya.
WALHI mendorong pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan material yang ditemukan di pesisir. Penyelidikan juga perlu mencakup pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penelusuran sumber pencemaran, serta pemeriksaan terhadap aktivitas industri yang berpotensi berkaitan dengan kejadian tersebut.
Nelayan Diminta Waspada, Pemulihan Lingkungan Jadi Perhatian
Selain mendesak pengusutan sumber pencemaran, WALHI Lampung mengimbau masyarakat pesisir, terutama nelayan, meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan material yang diduga mencemari perairan.
Masyarakat juga didorong mendokumentasikan kondisi yang terjadi, baik berupa foto, video, lokasi penemuan, maupun waktu kejadian. WALHI turut mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan kepada pihak berwenang serta turut terlibat aktif mengawal proses penegakan hukum, pemberian sanksi, dan pemulihan lingkungan dari dampak aktifitas pencemaran yang terjadi.
WALHI Lampung menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan langkah penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sumbe penyebab pencemaran serta upaya pemulihan yang akan dilakukan. (Afandi)