
Tanggamus, sinarlampung.co – Upaya perdamaian dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot belum menemukan titik temu.
Mediasi yang mempertemukan Mira Anita selaku Penggugat dengan DSR sebagai Tergugat I dan BH sebagai Tergugat II tersebut telah ditempuh sesuai prosedur sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam prosesnya, para pihak belum mencapai kesepakatan. Dengan demikian, mediasi dinyatakan tidak berhasil dan perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Mira Anita yang didampingi kuasa hukum dari ASP Law Office & Partners memilih melanjutkan perkara tersebut hingga pemeriksaan pokok perkara.
Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki pembacaan gugatan Penggugat di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Setelah itu, proses persidangan akan berlanjut melalui tahapan hukum acara perdata, termasuk penyampaian jawaban dari para Tergugat, pembuktian, hingga tahapan lainnya sesuai ketentuan hukum acara.
Penggugat memiliki kesempatan mempertahankan dalil-dalil yang dituangkan dalam gugatan. Sementara para Tergugat memiliki hak memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti dan argumentasi hukum untuk mempertahankan kepentingannya.
Kuasa hukum Mira Anita juga menekankan prinsip pembuktian dalam perkara perdata dengan mengutip asas hukum Latin, Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat.
Artinya, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan atau menyatakan suatu hal, bukan pada pihak yang menyangkalnya.
Dengan gagalnya mediasi, perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Terbukti atau tidaknya dalil yang diajukan Penggugat nantinya akan dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan. (*)