
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti realisasi sementara anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2026 yang tercatat sebesar Rp14.155.756.328.
Nilai tersebut menjadi perhatian setelah adanya pengaduan masyarakat yang meminta agar penggunaan anggaran daerah, khususnya belanja yang berkaitan dengan kendaraan dinas maupun sewa kendaraan, dilakukan pengawasan secara lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, melalui tim investigasi mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Mahmuddin, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi kejelasan antara kendaraan yang dibeli dengan kendaraan yang disewa, termasuk jumlah kendaraan, nilai kontrak, penyedia, periode sewa, serta pejabat atau unit kerja yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Kami ingin semuanya jelas dan transparan. Mana kendaraan yang dibeli, mana yang disewa, berapa unitnya, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, serta siapa saja yang menggunakan kendaraan tersebut. Ini uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaannya,” ujar Mahmuddin.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. Namun, adanya nilai anggaran miliaran rupiah yang berkaitan dengan kendaraan membuat LSM PENJARA Indonesia menilai perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sendiri telah mengumumkan pelaksanaan pengadaan sewa kendaraan melalui katalog elektronik Tahun Anggaran 2026, dengan sumber dana berasal dari APBD masing-masing perangkat daerah.
“Karena memang ada mekanisme pengadaan sewa kendaraan untuk Tahun Anggaran 2026, kami ingin mengetahui secara spesifik bagaimana pelaksanaannya pada Sekretariat Daerah. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka total tanpa mengetahui rincian penggunaannya,” kata Mahmuddin.
Penyedia dan Penjual Diminta Buka Informasi
Dalam penelusurannya, tim investigasi LSM PENJARA Indonesia juga mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada pihak penyedia maupun penjual kendaraan yang berkaitan dengan informasi yang sedang ditelusuri.
Namun, menurut Mahmuddin, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai meskipun surat resmi telah dilayangkan.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan. Tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi yang kami butuhkan. Karena itu, kami memilih meminta klarifikasi langsung kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang,” tegasnya.
Mahmuddin mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Dalam proses klarifikasi, LSM PENJARA Indonesia meminta Setda Tulang Bawang memberikan data dan penjelasan, antara lain:
1. Rincian realisasi sementara anggaran Setda TA 2026 sebesar Rp14.155.756.328;
2. Rincian anggaran yang digunakan untuk pembelian kendaraan;
3. Rincian anggaran untuk sewa kendaraan;
4. Jumlah kendaraan yang dibeli beserta jenis kendaraannya;
5. Jumlah kendaraan yang disewa beserta jenis dan spesifikasinya.
Penyedia Mengaku Tidak Pernah Menyewakan Kendaraan
Dalam penelusuran tersebut, LSM PENJARA Indonesia juga menemukan adanya informasi yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Salah satu CV yang disebut sebagai penyedia kendaraan, saat dikonfirmasi, mengaku tidak pernah menyewakan mobil kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Sementara itu, penyedia lainnya yang disebut merupakan CV yang berada di Bandar Lampung hingga kini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Atas informasi tersebut, LSM PENJARA Indonesia meminta Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan, penyedia kendaraan, jumlah kendaraan, nilai kontrak, serta realisasi penggunaannya.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya masih memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut. (Red)