
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penyandang Tuli tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi ikut terlibat sebagai pelaku dan mitra pemerintah.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Gubernur, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas yang mudah diakses. Yang lebih penting adalah membangun cara pandang yang menghormati martabat penyandang disabilitas sebagai manusia.
Karena itu, Pemprov Lampung mengajak masyarakat dan dunia usaha memperluas akses ekonomi dan kewirausahaan bagi kaum Tuli.
Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah membangun Lampung yang inklusif sesuai amanat konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menekankan agar kaum Tuli memiliki ruang yang lebih besar dalam pembangunan.
“Kaum Tuli tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, melainkan hadir sebagai pelaku, aktor, sekaligus mitra strategis pemerintah,” demikian pesan Gubernur.
Seminar yang mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CPRD Pasal 20)” tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang berkaitan dengan hak, budaya, bahasa, dan akses informasi bagi penyandang Tuli.
Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Ia juga membahas Pasal 30 yang berkaitan dengan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya, rekreasi dan olahraga, termasuk hak atas pengakuan identitas budaya serta bahasa khusus mereka.
Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, menekankan pentingnya membangun komunikasi yang setara antara masyarakat Dengar dan Tuli.
Menurutnya, pemahaman terhadap budaya Tuli dan penguatan akses visual menjadi bagian penting untuk menciptakan komunikasi yang lebih inklusif.
Gita juga membahas regulasi penyiaran, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2002, serta pentingnya penyediaan Juru Bahasa Isyarat dalam siaran berita dan informasi kebencanaan.
Ia turut mendorong pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) secara resmi dalam dokumen pemerintah.
Materi terakhir disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Lampung Ganjar Jationo yang membahas peran pemerintah dalam pemenuhan hak Tuli, khususnya terkait akses informasi publik.
Ganjar menekankan perlunya pendekatan akademis dalam menyusun struktur dan kaidah bahasa isyarat agar bahasa tersebut dapat terus berkembang dan digunakan secara berkelanjutan.
Seminar tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman bahwa aksesibilitas bagi kaum Tuli bukan hanya persoalan fasilitas, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap identitas, bahasa, kesempatan ekonomi, serta keterlibatan mereka dalam pembangunan. (*)