
Kota Metro, sinarlampung.co – Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mendesak Polda Lampung segera menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Kota Metro yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11 miliar.
Mahmuddin meminta penyidik tidak berhenti setelah menetapkan dan menahan Welly Adiwantra sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan harus dikembangkan terhadap pihak lain yang sejak awal disebut memiliki peran dalam proses rekrutmen dan penganggaran tenaga honorer tersebut.
Ia menyebut dua nama yang sebelumnya mengerucut dalam proses penyidikan, yakni oknum ASN berinisial EA dan oknum anggota DPRD Kota Metro berinisial AM. Selain itu, Mahmuddin juga meminta penyidik mendalami keterlibatan oknum anggota DPRD lainnya berinisial EH.
“Kasus ini sudah cukup lama. Prosesnya juga menimbulkan isu-isu negatif, sampai muncul isu perang bintang yang mengait dengan kasus THL ini. Berganti-ganti jabatan Dirkrimsus Polda, kali ini mantan Kepala BKPSDM sudah resmi ditetapkan tersangka,” kata Mahmuddin.
Menurutnya, penyidik harus segera menyeret pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut, termasuk oknum ASN dan anggota DPRD yang namanya telah muncul dalam rangkaian penyidikan.
“Polda harus segera seret oknum ASN yang belum diseret lebih dulu dan dua oknum anggota DPRD itu ditetapkan tersangka. Barulah ke Welly. Jangan diam-diam, timbang-menimbang,” tegasnya.
Mahmuddin mengatakan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu orang karena proses pengangkatan dan pembayaran honor ratusan THL melibatkan rangkaian keputusan serta penggunaan anggaran daerah.
“Kasusnya sudah jelas dan tegas rugikan keuangan negara. Maka kalau memang ada keterlibatan anggota Banggar atau Pansus DPRD dan TAPD yang meluluskan APBD belanja pegawai untuk gaji THL itu, harus diperiksa. Jangan tanggung, sebab ini bukan satu atau tiga orang tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya masyarakat yang mengaku dirugikan dalam proses rekrutmen tenaga honorer tersebut.
“Banyak korban perorangan yang dirugikan. Maka hukum harus tegas. Pelaku yang hilang jangan dibiarkan DPO, oknum-oknum anggota DPRD kalau memang terlibat harus diseret. Termasuk kalau ada oknum Polri yang terlibat, juga harus diproses,” katanya.
Mahmuddin menilai kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
“Ini sudah kepalang tanggung dan kepalang terbuka serta sudah diketahui publik. Maka moral Polri dalam penegakan hukum ikut disorot publik,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer di Kota Metro telah mengarah pada dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar. Polda Lampung juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Dalam proses penyidikan, nama AM dan EA sebelumnya disebut mengerucut sebagai pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari perekrutan ratusan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pembayaran honor terhadap para THL kemudian menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara.
Mahmuddin meminta Polda Lampung memastikan seluruh rangkaian perkara dibuka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Jangan sampai masyarakat melihat kasus ini hanya berhenti pada satu orang. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tetapkan berdasarkan alat bukti. Siapa pun orangnya, baik ASN, anggota DPRD maupun pihak lain, kalau terbukti harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)