
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Serikat Petani Lampung (SPL) mendesak Kapolda Lampung turun tangan menangani sejumlah konflik agraria yang terjadi di wilayah Lampung. Mereka meminta kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional dan tidak merugikan petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
Desakan tersebut disampaikan SPL bertepatan dengan Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026). Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, SPL menyebut persoalan agraria di Lampung masih diwarnai konflik tanah, dugaan intimidasi, proses hukum terhadap petani hingga dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan.
SPL menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan keamanan atau proses pidana. Menurut mereka, penegakan hukum juga harus melihat akar konflik dan memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa agraria.
Ada lima tuntutan utama yang disampaikan SPL kepada Kapolda Lampung.
Pertama, SPL meminta polisi mengusut dugaan mafia tanah di delapan desa di Lampung Timur. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara transparan dan adil, termasuk apabila terdapat oknum aparat penegak hukum maupun pejabat yang diduga terlibat.
Kedua, SPL meminta penanganan persoalan tanah di Lampung Timur melibatkan Komisi II dan Komisi III DPR RI serta instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN. Mereka juga meminta proses tersebut dikawal secara terbuka agar warga yang menggarap lahan mendapatkan kepastian hukum.
Ketiga, SPL meminta penghentian kriminalisasi terhadap petani Marga Anak Tuha yang disebut sedang berkonflik dengan PT BSA. Mereka mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan persuasif dan adil, sekaligus meminta akar persoalan agraria di wilayah tersebut dibuka.
Keempat, SPL mendesak kepolisian mengusut dugaan pelanggaran HGU dan IUP PT BSA. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum maupun ketentuan perizinan, mereka meminta perusahaan diberikan sanksi sesuai aturan.
Kelima, SPL meminta kepolisian menghentikan pendekatan keamanan dan pengerahan aparat dalam konflik agraria serta pengamanan proyek di wilayah Kotabaru, Lampung Selatan.
SPL menyebut organisasi tersebut dibentuk pada 10 Januari 2024 dan saat ini mewadahi sekitar 3.000 kepala keluarga petani yang tersebar di Lampung Timur, Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
Dalam suratnya, SPL menegaskan desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian. Mereka justru meminta kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan prinsip hak asasi manusia.
Menurut SPL, Hari Tani Nasional tidak semestinya hanya menjadi momentum seremonial. Mereka berharap momentum tersebut digunakan untuk mendorong penyelesaian persoalan tanah yang selama ini menjadi sumber konflik antara petani, perusahaan dan pihak lainnya.
SPL juga meminta Kapolda Lampung membuka ruang dialog, melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan agraria di jajarannya, serta memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan konflik tanah ditangani secara profesional dan terbuka.
Mereka berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan pidana semata, tetapi turut menyentuh akar persoalan agraria sehingga konflik tidak terus berulang. (*)