
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co – DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung mendesak Polresta Bandar Lampung untuk bersikap transparan dan membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan tata niaga minyak goreng subsidi, Minyakita.
Bandarlampung Aldila Leo Saputra dan Direktur CV Tersangka Penyimpangan MinyakKita Subsidi
Distribusi Gelap Minyakita ASN Dinas Sosial Provinsi Lampung Diduga Melibatkan Orang Bulog?
Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, mengatakan bahwa penanganan perkara itu dinilai menggantung. Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Kami akan menanyakan kembali kepada Polresta Bandar Lampung terkait perkembangan kasus Minyakita. Yang kami pertanyakan, mengapa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini belum juga ditahan,” tegas Destra, Jumat (18/9/2026).
Selain mempertanyakan status penahanan para tersangka, Laskar Lampung juga mempertanyakan keberadaan barang bukti (BB) berupa kendaraan operasional yang disita saat pengungkapan kasus.
”Kami juga mempertanyakan keberadaan empat kendaraan yang menjadi barang bukti. Dari pengamatan kami di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut tidak ada terparkir di Polresta Bandar Lampung. Kami ingin meminta klarifikasi secara langsung,” ujarnnya.
Guna mendapatkan kejelasan hukum, Laskar Lampung mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Kapolresta Bandar Lampung. Namun hingga pertengahan September 2026, surat tersebut diklaim belum mendapatkan disposisi maupun respons dari pihak kepolisian.
”Tujuan kami mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini agar ada kepastian hukum dan masyarakat memperoleh informasi yang terang benderang,” tambah Destra.
Dua Tersangka dan Duduk Perkara
Untuk diketahui, dalam perkara ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, serta ALS, seorang oknum ASN di Dinas Sosial Provinsi Lampung yang diduga berperan sebagai pemodal.
Perkara ini bermula dari penggerebekan gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas perdagangan Minyakita secara ilegal di gudang tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Kedua tersangka diduga menyalurkan dan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Dalam pengungkapan awal, petugas menyita ribuan barang bukti berupa 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik Minyakita, serta barang bukti kendaraan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, serta buku catatan distribusi barang. (Red)