
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co – Berharap memiliki aset tanah di kawasan Sukadana Ham, M. Aska Aminika (55) justru gigit jari. Warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini terpaksa mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling senilai Rp180 juta yang melibatkan terlapor bernama Rudi Hartono.
Laporan resmi korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (21/9/2026) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/717/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kejadian bermula pada 27 Februari 2024 lalu. Saat itu, istri korban memperoleh informasi dari rekannya mengenai penawaran tanah kavlingan di Jalan Hi Musa, Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung—tepatnya di samping Masjid I Nyoman.
Tergiur dengan informasi tersebut, korban langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan penjaga lahan. Penjaga tanah lantas memberikan nomor kontak Rudi Hartono yang diakui sebagai pemilik lahan.
Tak lama setelah dihubungi, terlapor Rudi Hartono datang menemui korban di lokasi kejadian. Dalam pertemuan tersebut, terlapor meyakinkan korban dengan iming-iming bahwa jika pembayaran dilakukan secara lunas, proses pemecahan sertifikat tanah akan langsung diurus.
Termakan bujuk rayu terlapor, korban sepakat membeli tanah tersebut dan mentransfer uang tunai sebesar Rp180.000.000 langsung ke rekening bank milik Rudi Hartono.
Namun kekecewaan timbul saat korban hendak mengurus penerbitan sertifikat. Korban mendapati pengurusan tersebut tidak dapat dilakukan karena tanah tersebut rupanya telah bersertifikat atas nama pemilik lama. Belakangan terkuak, lahan itu sebelumnya hanya dibeli secara sepihak oleh terlapor dari pemilik pertama namun tidak pernah dilunasi, sehingga secara hukum tanah tersebut bukan milik Rudi Hartono.
Sadar dirinya menjadi korban penipuan, Aska melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian materiel mencapai Rp180 juta.
Dalam laporan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Lampung Kompol Desfan Afrizon, S.H., terlapor Rudi Hartono disangkakan melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)