
Pesawaran, sinarlampung.co – Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Provinsi di Desa Kota Jawa, Kabupaten Pesawaran, disorot LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Sorotan terutama menyasar pekerjaan bronjong. LSM tersebut mempertanyakan ukuran batu yang digunakan serta kedalaman galian dasar sebelum pemasangan bronjong.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi sekaligus melakukan pemantauan terhadap pekerjaan di lokasi.
Menurutnya, material dan metode pemasangan bronjong harus mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja serta dokumen kontrak.
“Kalau benar batu yang digunakan tidak memenuhi ukuran sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis, ini tentu harus menjadi perhatian serius. Batu yang terlalu kecil berpotensi keluar melalui lubang anyaman bronjong dan dapat memengaruhi fungsi serta ketahanan konstruksi,” ujar Mahmuddin.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi dengan nama paket Rehabilitasi Jembatan Provinsi.
Pekerjaan menggunakan kontrak Nomor 01/KTR/PPK-RHB-JBT.8/V/03/VII/2026, tertanggal 23 Juli 2026, dengan nilai kontrak Rp842.918.000 dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Papan proyek mencantumkan CV Putra Gupit Mandiri sebagai pelaksana dan CV Rancang Bangun Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Ukuran Batu Perlu Dicocokkan dengan Spesifikasi
Mahmuddin mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai batu bronjong yang digunakan berada pada kisaran 15–25 sentimeter.
Namun, menurutnya, ukuran tersebut tidak cukup dinilai hanya dari pengamatan di lapangan. Kepastiannya harus dicocokkan dengan RKS, gambar kerja dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pekerjaan.
“Jangan sampai pekerjaan hanya mengejar cepat selesai, tetapi kualitas dan umur konstruksinya tidak diperhatikan. Kami meminta pihak BMBK maupun pengawas melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh,” katanya.
Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan material yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan kontrak.
Kedalaman Galian Juga Dipertanyakan
Selain ukuran batu, LSM Penjara Indonesia mempertanyakan kedalaman galian dasar sebelum bronjong dipasang.
Menurut Mahmuddin, kedalaman galian, susunan bronjong, ukuran kawat dan mata anyaman hingga metode pemasangan merupakan bagian pekerjaan yang harus mengacu pada dokumen teknis.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar batu. Kedalaman galian dasar, susunan bronjong, ukuran kawat, metode pemasangan dan pekerjaan lainnya harus diperiksa. Kalau ada bagian yang tidak sesuai gambar atau spesifikasi, harus ada tindakan korektif,” ujarnya.
Ia meminta PPK dan konsultan pengawas memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan desain serta spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ada Informasi Dugaan Ancaman kepada Warga
Di sisi lain, LSM Penjara Indonesia mengaku menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik terkait material pekerjaan.
Mahmuddin menyebut seorang bernama Virgo, yang menurut informasi warga merupakan bagian dari pelaksana proyek, diduga mengancam warga yang mempertanyakan kualitas batu.
Namun, Mahmuddin menegaskan informasi tersebut masih akan didalami dan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa klarifikasi.
“Informasi mengenai dugaan ancaman tersebut akan kami dalami. Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa klarifikasi. Namun apabila benar ada warga yang diintimidasi karena menyampaikan kritik terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara, tentu hal tersebut harus mendapat perhatian,” katanya.
LSM Penjara Indonesia meminta PPK, konsultan pengawas dan pelaksana memberikan penjelasan terkait pekerjaan bronjong, mulai dari ukuran batu, ukuran kawat dan mata anyaman, kedalaman galian, volume pekerjaan hingga metode pemasangan.
“Harapan kami sederhana, proyek ini menghasilkan konstruksi yang benar-benar kuat dan sesuai spesifikasi. Kritik kami bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar penggunaan uang negara memberikan hasil yang maksimal,” pungkas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus memantau pekerjaan tersebut. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak, mereka mempertimbangkan meminta pemeriksaan teknis kepada instansi berwenang. (Red)