
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co– Pelapor dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra Yunika Indahayati, M Debby Diningrat, memilih tidak berspekulasi banyak menanggapi bantahan pihak terlapor. Debby menegaskan sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Debby menyikapi klarifikasi dari Yunika dan kuasa hukumnya, Sopian Setepu, yang sebelumnya membantah tuduhan penggelapan senilai Rp1,16 miliar dan menyebut persoalan tersebut murni masalah keperdataan pribadi.
”Untuk saat ini saya belum bisa memberikan statement terlebih dahulu, dikarenakan saya sudah cukup banyak menyerahkan bukti yang kuat kepada kepolisian,” ujar M Debby Diningrat saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Yakin Kepolisian Bekerja Profesional dan Adil
Debby menegaskan, langkah hukum yang diambil melalui Laporan Polisi bernomor LP/B/593/VIII/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut didasari bukti-bukti penunjang yang telah diserahkan secara lengkap kepada tim penyidik.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum di Polda Lampung akan menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.
”Saya masih mempercayakan dan yakin bahwa pihak yang berwenang dapat menjalankan proses hukum ini dengan baik dan fair,” tegasnya.
Lebih lanjut, Debby menyampaikan bahwa detail perkembangan perkara selanjutnya akan diinformasikan kembali oleh pihak kepolisian maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya.
”Nanti apabila ada perkembangan selanjutnya, pihak kepolisian dan pihak yang mewakili saya akan mengabarkan,” pukasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Yunika Indahayati menyatakan terkejut atas munculnya laporan dugaan penggelapan tersebut. Yunika menegaskan bahwa unit kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kembali dan pembayaran sewa rutin dilakukan. Ia juga membantah klaim nilai kerugian sebesar Rp1,16 miliar.
Pihak kuasa hukum Yunika juga memastikan kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan resmi apabila dipanggil oleh penyidik Polda Lampung. (Red)