
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Pelarian seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, terhenti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan modus investasi proyek irigasi ini ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (11/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menyatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Palembang. “Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor tanpa perlawanan,” ujar Iptu Rosali, Minggu (13/9/2026).
Peristiwa penipuan ini bermula pada 17 Desember 2025 lalu, saat tersangka M menawarkan kerja sama modal proyek pembangunan irigasi di beberapa lokasi kepada korban. Tersangka meminta modal sebesar Rp350 juta dan berjanji mengembalikannya dalam kurun waktu dua bulan beserta keuntungan yang dijanjikan.
Namun setelah uang ditransfer, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Memasuki bulan kelima tanpa kejelasan dan pelaku sulit dihubungi, korban akhirnya melaporkan penipuan ini ke Polres Pringsewu.
Penyidik sempat melayangkan dua kali surat panggilan resmi, namun M mangkir tanpa alasan sah hingga dinyatakan melarikan diri ke Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal usai ditangkap, tersangka M mengakui perbuatannya dan mengklaim uang modal milik korban telah habis digunakan untuk membayar upah pekerja proyek. (Red)