
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Di tengah riuhnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang sempat memanas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebuah angka besar mencuri perhatian publik.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan menyepakati penambahan alokasi anggaran sekitar Rp6 miliar pada APBD Perubahan 2026. Dari angka tersebut, lonjakan paling mencolok berada pada kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK)—sebuah agenda rutin legislator yang kini bernilai total Rp14,3 miliar sepanjang tahun 2026.
Mekanisme pembahasan yang terkesan eksklusif serta legalitas pembebanan anggaran bernilai belasan miliar rupiah ini pun memicu gelombang kritik dari pengamat kebijakan publik.
Berdasarkan konfirmasi dari Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Achmad Herry, penambahan anggaran Rp6 miliar di APBD Perubahan terbagi menjadi dua komponen utama:
Tambahan IPWK (Rp3,9 Miliar): Dialokasikan untuk penambahan 3 kali pelaksanaan IPWK. Pada APBD Murni 2026, kegiatan ini sudah dianggarkan sebanyak 9 kali. Dengan tambahan ini, total agenda IPWK sepanjang 2026 membengkak menjadi 11 kali kegiatan.
Tambahan Kunker Komisi (Rp900 Juta): Dialokasikan untuk penambahan 1 kali Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi, sehingga total pelaksanaan kunker komisi tahun ini menjadi 5 kali.
Dengan rata-rata biaya per satu kali pelaksanaan IPWK mencapai Rp1,3 miliar, total dana daerah yang disedot untuk program ini menyentuh angka Rp14,3 miliar.
Berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang pembahasannya diuji secara terbuka dalam forum rapat anggaran umum, pembahasan anggaran dewan ini melaju lewat mekanisme internal. “Bukan enggak dibahas, tetap dibahas. Tapi pembahasannya melalui Rapim (Rapat Pimpinan). Kalau saya mah enggak masalah mau dibahas di forum terbuka, tapi kan itu rumah tangga dewan,” ujar Achmad Herry.
Payung Hukum dan Kewenangan
Besarnya dana APBD yang digelontorkan untuk IPWK memantik reaksi keras dari Pemerhati Kebijakan Anggaran Publik (Pemkebal Publik) Lampung. Ketua Pemkebal Publik, Faisal Sanjaya, menilai bahwa penggunaan uang rakyat tidak bisa semata-mata berlindung di balik argumen “urusan rumah tangga dewan.”
Faisal menyoroti fundamental regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan IPWK oleh anggota legislatif daerah:
Hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan apakah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang secara eksplisit mengatur tentang Pendidikan, Pembinaan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan.
Belum ada kejelasan norma hukum yang menetapkan bahwa anggota DPRD atau Sekretariat DPRD merupakan lembaga penyelenggara pembinaan wawasan kebangsaan. Dan belum ada aturan teknis yang memerinci sasaran peserta, indikator keberhasilan kegiatan, hingga pembenaran formal mengenai pembebanan seluruh struktur biaya kegiatan ke dalam APBD.
“Apa dasar hukum yang secara spesifik memberikan kewenangan untuk melaksanakan IPWK oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan sekaligus membenarkan pembebanan seluruh biaya kegiatan tersebut kepada APBD?!” tegas Faisal Sanjaya, Minggu (13/9/2026).
Polemik IPWK ini membuka diskursus yang lebih luas mengenai tata kelola keuangan daerah (good governance). Ketika postur APBD Perubahan mengalami penyesuaian di berbagai sektor pelayanan publik dasar, alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja legislatif justru mendapat porsi penambahan yang signifikan.
Prinsip akuntabilitas publik menuntut agar setiap rupiah APBD yang dikeluarkan—terutama dalam jumlah fantastis seperti Rp14,3 miliar—memiliki output dan outcome yang terukur bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi agenda perulangan yang dipayungi kesepakatan internal Rapim.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu penjelasan resmi dari jajaran pimpinan DPRD maupun TAPD Lampung Selatan untuk mengurai legalitas formal serta urgensi penambahan anggaran tersebut secara transparan. (Red)