
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya. Karena itu, setiap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang patut dicurigai sebagai modus penipuan.
Hal tersebut disampaikan Fauzi Malanda Raden Bayang, yang pernah menjadi pengawas eksternal dalam proses penerimaan Bintara, Tamtama, dan Akpol untuk Polda Lampung pada 2006 hingga 2015.
Menurut Fauzi, proses penerimaan anggota Polri semestinya berjalan dengan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Kelulusan, kata dia, harus ditentukan berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi peserta, bukan karena uang maupun koneksi.
“Masuk Polri itu gratis. Jangan percaya kalau ada yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang,” kata Fauzi.
Ia menilai praktik jual beli kelulusan atau janji masuk Polri melalui jalur khusus harus ditindak tegas. Menurutnya, kasus yang mencuat di Polda Jambi pada September 2026 menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses khusus.
Dalam kasus tersebut, dua oknum polisi, Briptu MD dan Bripda Y, disebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses secara pidana. Keduanya diduga menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Modus yang digunakan, menurut Fauzi, yakni menawarkan kuota reguler maupun kuota khusus yang sebenarnya tidak ada. Tarif yang ditawarkan bahkan mencapai Rp1 miliar per orang. Namun, para korban pada akhirnya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Fauzi mengatakan modus semacam itu biasanya dilakukan dengan mengaku memiliki “orang dalam”. Pelaku kemudian menawarkan jasa masuk Polri melalui jalur khusus atau kuota khusus, meminta uang muka maupun pembayaran secara bertahap, lalu memberikan berbagai bentuk jaminan kepada calon peserta.
“Modusnya bisa mengaku punya orang dalam, menawarkan jalur khusus, kemudian meminta uang muka atau pembayaran bertahap. Padahal kelulusan tetap ditentukan oleh hasil seleksi,” ujarnya.
Menurut Fauzi, kasus tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban. Perbuatan oknum juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen Polri yang selama ini mengedepankan prinsip transparansi.
Ia bahkan mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal dalam proses penerimaan anggota Polri. Menurutnya, munculnya kasus penyimpangan dalam skala besar semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan.
“Kalau sampai terjadi penyimpangan seperti ini, pengawas eksternal juga harus dievaluasi. Jangan sampai ada penyimpangan di luar tetapi pengawas tidak mengetahuinya,” kata Fauzi.
Fauzi yang kini menjabat Ketua Umum BNM RI juga meminta Karo SDM Polda Lampung lebih selektif dalam menentukan pengawas eksternal untuk proses penerimaan anggota Polri.
Ia berharap pengawas yang ditunjuk benar-benar memiliki kemampuan, integritas, dan memahami tugas pengawasan. Penunjukan, menurutnya, jangan hanya didasarkan pada kedekatan atau hubungan personal.
“Pengawas eksternal harus benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan. Jangan hanya ditunjuk sebagai pelengkap dalam proses rekrutmen,” tegasnya.
Fauzi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran masuk Polri melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang. Jika ada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan, masyarakat diminta tidak langsung percaya dan sebaiknya melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang. (*)