
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pasca-erupsi beruntun Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Selasa (8/9/2026), sebaran debu vulkanik di Kota Bandar Lampung mulai membaik. Namun, kualitas udara di wilayah tersebut masih memprihatinkan akibat tingginya konsentrasi gas Sulfur Dioksida SO2 yang bertahan pada kategori tidak sehat selama lebih dari 72 jam.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa Pemprov Lampung melalui Pusdalops BPBD, BMKG, dan PVMBG terus memantau ketat pergerakan gas vulkanik dan abu akibat erupsi GAK yang kini masih berstatus Level III (Siaga).
“Berdasarkan pemantauan, konsentrasi SO2 di Bandar Lampung berkisar antara 210–223 g/m3 atau dalam kategori tidak sehat yang dipicu oleh gas vulkanik GAK. Sebaliknya, di Lampung Selatan konsentrasi SO2 relatif aman di angka 39,6 g/m3,” jelas Wagub Jihan.
Perbedaan kualitas udara antardaerah ini dipengaruhi oleh faktor pergerakan dan kecepatan angin yang bergerak ke arah utara dan barat laut.
Penerbangan Kembali Normal, KBM Tatap Muka Dimulai Kembali
Seiring melandainya aktivitas letusan pada Selasa siang, sektor transportasi udara telah kembali pulih. Bandara Radin Inten II Lampung bersama Bandara Soekarno-Hatta Banten kini resmi beroperasi normal setelah tim teknik melakukan pembersihan (water blasting) material abu di area runway, taxiway, dan apron.
Di sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sebelumnya berlangsung secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat kembali digelar secara tatap muka mulai Rabu (9/9/2026). Pihak sekolah diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta membatasi aktivitas murid di luar ruangan.
Mitigasi dan Imbauan Keselamatan
Sebagai langkah antisipasi dampak abu dan gas racun, Pemprov Lampung membagikan masker secara masif serta menerjunkan armada untuk menyiram sisa debu jalanan.
Masyarakat, wisatawan, maupun nelayan diingatkan untuk mematuhi rekomendasi keselamatan:
Radius Aman: Dilarang mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer.
Pelindung Diri: Wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata.
Ventilasi Rumah: Menutup rapat jendela dan ventilasi rumah guna menghalau paparan abu serta gas vulkanik.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan koordinasi antarlembaga terus berjalan guna menyesuaikan langkah mitigasi sesuai dinamika di lapangan. (Red)