
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Belanja Tenaga Keamanan senilai Rp3,4 miliar di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah penelusuran menemukan sejumlah anomali dalam proses pengadaannya.
Namun, hingga kini pihak RSUD Abdul Moeloek “mati lampu” alias belum memberikan penjelasan substantif terkait sejumlah persoalan yang telah dikonfirmasi.
Sebelumnya, LSM Penjara Indonesia Lampung dan pengamat meminta proses pengadaan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Mereka menilai perbedaan antara perencanaan dan realisasi, status penyedia, serta persoalan produk pada etalase Katalog Elektronik perlu diaudit untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ketua LSM Penjara Lampung, Mahmudin, bahkan mendesak BPK melakukan audit terhadap paket tersebut, termasuk menelusuri rekam jejak atau log transaksi elektroniknya.
RSUD Sebut Masih Puldat
Media ini sebelumnya telah mencoba meminta penjelasan langsung kepada Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, serta bagian Humas terkait temuan tersebut.
Namun, permintaan konfirmasi belum menghasilkan penjelasan mengenai substansi persoalan.
Kepala Humas RSUD Abdul Moeloek, Desy Yuanita, sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan bagian terkait.
“Sedang dikoordinasikan ke bagian terkait. masih Puldat (Pengumpulan data, Red),” ujar Desy Yuanita melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
Namun, hingga Selasa (8/9/2026), belum diterima kelanjutan penjelasan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Saat kembali dihubungi, Desy belum memberikan respons. Begitu pula Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, belum memberikan tanggapan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Dalam penelusuran yang telah diterbitkan sebelumnya, paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan RSUD Abdul Moeloek tercatat memiliki kode RUP 62593285 dengan pagu Rp3,6 miliar.
Paket bersumber dari BLUD RSUD Abdul Moeloek Tahun Anggaran 2026 tersebut direncanakan untuk masa kerja 12 bulan, Januari hingga Desember 2026, dengan metode E-Purchasing melalui E-Katalog.
Dalam SiRUP, paket tersebut tercatat dicadangkan untuk Usaha Kecil. Namun, dalam data Realisasi Inaproc LKPP, penyedia yang tercatat adalah PT Royal Gading Resika dengan nilai kontrak Rp3.434.500.000.
Persoalan lainnya, profil penyedia dalam Katalog Inaproc disebut berstatus Non-UMKK, sementara nilai realisasi UMKK tercatat Rp0.
Penelusuran sebelumnya juga menemukan produk jasa keamanan milik penyedia tidak lagi ditemukan pada etalase Katalog Elektronik dan muncul keterangan “Maaf, produk tidak ditemukan.”
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses transaksi dilakukan, kapan produk ditayangkan, serta bagaimana rekam jejak transaksi dan harga dalam sistem dapat diverifikasi.
Selain itu, aspek legalitas penyedia jasa pengamanan, kesesuaian bidang usaha, hingga proses pengadaan yang waktunya berdekatan dengan awal masa kontrak juga menjadi bagian dari persoalan yang telah disorot.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Namun, seluruh persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak RSUD Abdul Moeloek agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak RSUD Abdul Moeloek maupun PT Royal Gading Resika terkait sejumlah pertanyaan tersebut. (Red/Tam/Dir)
Berita Terkait Klik Link di Bawah:
3. BPK dan APH Diminta Dalami Kejanggalan Belanja Satpam Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek