
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sorotan terhadap pengadaan jasa tenaga keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung terus bergulir.
Paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,434 miliar dinilai perlu didalami oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul munculnya sejumlah pertanyaan terkait proses pengadaannya.
Berita Terkait: Belanja Satpam Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek Tak Wajar, LSM Penjara: Mengarah ke Dugaan Pengondisian, Wajib Diaudit!
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga, meminta pemeriksaan tidak berhenti pada paket jasa keamanan tersebut. Ia mendorong BPK dan APH melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek.
“Menurut saya, munculnya berbagai pertanyaan terkait proses pengadaan di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek harus dijawab dengan pemeriksaan yang objektif dan transparan. Karena itu, saya meminta APH dan BPK Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan serta audit terhadap seluruh proses pengadaan yang ada di instansi tersebut,” ujar Erlangga, Senin (7/9/2026).
Menurut Erlangga, pemeriksaan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Mulai dari penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan metode pemilihan, proses E-Purchasing, pemilihan penyedia, negosiasi harga, kontrak, hingga pembayaran.
“Jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi periksa seluruh proses dari hulu sampai hilir. Termasuk bagaimana penyedia ditetapkan, bagaimana proses negosiasi dilakukan, apakah kualifikasi penyedia sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, serta apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis benar-benar dipenuhi,” katanya.
Audit Trail E-Katalog Perlu Ditelusuri
Erlangga juga meminta proses transaksi pada E-Katalog ditelusuri melalui jejak digital atau audit trail.
Menurutnya, data tersebut penting untuk mengetahui kronologi transaksi secara utuh, termasuk waktu penayangan produk, proses pemilihan, negosiasi, penerbitan surat pesanan hingga pelaksanaan kontrak.
Berita Terkait: Bongkar Paket Satpam Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek: Etalase E-Katalog Kosong, Dugaan Vendor Non-UMKK Dikondisikan
“Kalau memang ada produk yang pernah tayang kemudian tidak lagi dapat ditemukan, itu harus dijelaskan. Jangan sampai publik hanya melihat bahwa kontrak sudah berjalan, tetapi ketika ingin menelusuri produk, spesifikasi dan harga yang menjadi dasar transaksi justru tidak tersedia,” tegasnya.
Ia menilai seluruh proses tersebut seharusnya dapat diverifikasi melalui data dan log sistem sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Status Penyedia dan Paket untuk Usaha Kecil
Selain jejak transaksi, Erlangga menyoroti perlunya klarifikasi mengenai perencanaan paket yang disebut dicadangkan untuk usaha kecil dengan profil penyedia yang disebut berstatus Non-UMKK.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Apakah ada dasar dan mekanisme yang membolehkan penyedia tersebut mengikuti atau mendapatkan paket yang dalam perencanaannya dicadangkan untuk usaha kecil? Itu harus diperiksa. Jangan langsung menyimpulkan terjadi pelanggaran, tetapi jangan pula persoalan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan,” ujarnya.
Pemeriksaan, lanjut dia, juga perlu mencakup legalitas perusahaan penyedia jasa keamanan, klasifikasi usaha, perizinan, kualifikasi tenaga keamanan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
“Untuk pekerjaan jasa keamanan, yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen perusahaannya. Pastikan personel yang ditempatkan memang memenuhi persyaratan, hak tenaga kerja dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk BPJS dan komponen upah, serta seluruh kewajiban penyedia sebagaimana tertuang dalam kontrak benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.
Erlangga meminta BPK dan APH tidak hanya fokus pada belanja jasa tenaga keamanan senilai Rp3,434 miliar.
Ia mendorong pemeriksaan diperluas ke paket-paket pengadaan lainnya di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek, khususnya pengadaan bernilai besar dan yang menggunakan metode E-Purchasing.
“Menurut saya, jangan berhenti pada satu paket. Kalau memang ada indikasi atau pertanyaan serius, justru seluruh pengadaan perlu diperiksa secara menyeluruh. Dari sana bisa diketahui apakah persoalannya hanya terjadi pada satu paket atau ada pola yang berulang dalam proses pengadaan,” katanya.
Erlangga menegaskan, permintaan audit tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berdasarkan dokumen, data transaksi, keterangan para pihak dan bukti lainnya.
“Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian dan sekaligus menjawab keraguan publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, persekongkolan atau bahkan indikasi tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Ia menilai pengadaan barang dan jasa di rumah sakit milik pemerintah daerah perlu mendapat perhatian serius karena menggunakan anggaran publik.
“Prinsipnya, setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik KKN,” tutup Erlangga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Abdul Moeloek belum menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait kejanggalan belanja jasa satpam tersebut. (Red/Tam/Dir)