
Jakarta, sinarlampung.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan tersebut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membeberkan dugaan aliran uang dan fasilitas yang diminta oleh puluhan anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Fakta tersebut diungkapkan Gus Alex saat cecar pertanyaan kepada saksi mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Gus Alex menyebut sebanyak 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang bertolak ke Arab Saudi telah mendapat sokongan dana dari APBN melalui DIPA DPR RI. Namun, menurutnya, para legislator tersebut sempat meminta uang tambahan sebesar 3.000 riyal per orang.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal?” tanya Gus Alex di muka persidangan.
“Iya, betul bercerita,” jawab saksi Jaja Jaelani mengonfirmasi.
Tidak hanya soal uang saku tambahan, Gus Alex juga mengungkit pertemuan dirinya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR terkait permintaan dana untuk pembelian oleh-oleh. Dalam ceritanya kepada saksi, Gus Alex mengonfirmasi tiga nama pimpinan yang dimaksud, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Selain itu, persidangan juga menguak fakta terkait penggunaan fasilitas Maktab 111—lokasi strategis yang dekat dengan tempat lempar jumrah (Jamarat)—pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Saksi Jaja membenarkan ada sekitar 70 orang anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR yang meminta difasilitasi di maktab tersebut, padahal mereka tidak memiliki hak tinggal di sana.
“Akibatnya apa, Pak?” cecar Gus Alex. “Ya akhirnya kepadatan,” sahut Jaja, yang kemudian mengamini bahwa sejumlah jemaah haji terpaksa dipindahkan akibat pengoperasian maktab yang melebihi kapasitas tersebut.
Dalam perkara korupsi kuota haji ini, jaksa penuntut umum mendakwa empat orang terdakwa, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Hingga kini, proses pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta masih terus berlanjut. (Red)