
Jakarta, sinarlampung.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Pesawaran Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Massa mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Tuntutan tersebut mencuat usai mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara hingga tingkat banding dalam perkara pokok korupsi SPAM. Massa menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perkara korupsi semata, melainkan harus menyasar pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana berdasarkan fakta persidangan.
Tokoh pemekaran Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, dalam orasinya meminta penyidik Kejagung mencermati fakta persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana kepada istri terpidana, Nanda Indira Bastian.
“Terungkap dalam fakta persidangan bahwa Nanda Indira Bastian diduga menerima aliran dana dari suaminya, di antaranya aset berupa rumah mewah, tas bermerek, serta sejumlah bidang tanah. Kami meminta Kejagung mengusut dugaan TPPU ini secara transparan,” ujar Mualim.
Mualim menambahkan, kedatangan warga dari Lampung ke Jakarta bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pesawaran. Pihaknya meminta Kejagung tidak ragu memproses secara hukum Bupati Pesawaran aktif tersebut apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung RI maupun tanggapan dari Nanda Indira Bastian mengenai tuntutan aksi massa tersebut.