
Tangerang, sinarlampung.co – Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan nonformal di Kabupaten Tangerang kembali disorot. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kecamatan Tigaraksa diduga menahan ijazah asli Paket C milik salah seorang peserta lulusan tahun 2023 berinisial A dengan dalih kewajiban membayar uang administrasi sebesar Rp350.000.
Kasus ini memicu keprihatinan lantaran program yang diikuti korban berinisial A tersebut merupakan bagian dari program bantuan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan.
Korban mengaku keberatan dan merasa dipersulit oleh pengelola PKBM. Pasalnya, dokumen ijazah asli sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
“Saya sampai sekarang hanya diberikan fotokopi ijazah. Untuk ijazah aslinya masih di pihak PKBM, katanya harus membayar Rp350 ribu untuk biaya administrasi,” ungkap A saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Praktik dugaan penahanan ijazah dan pemungutan biaya di lingkungan pendidikan kesetaraan tersebut berpotensi menabrak aturan hukum dan regulasi perundang-undangan:
Permendikbud No. 14 Tahun 2017: Menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas & Aturan Pungli: Penarikan biaya tanpa dasar hukum resmi pada program bantuan pemerintah bagi warga kurang mampu terindikasi sebagai praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM di Kecamatan Tigaraksa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penarikan uang Rp350 ribu serta alasan penahanan dokumen fisik ijazah milik siswa tersebut. (Red)