
Pesawaran, sinarlampung.co – Baru dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun 2025 senilai Rp1.668.320.964,60, proyek perkuatan tebing sungai berupa bronjong di Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Belum genap berusia satu tahun, infrastruktur penahan tebing sungai yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Kalingga Jaya Shima di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tersebut dilaporkan ambles serta diwarnai keretakan parah pada struktur beton.
Sorotan tajam datang dari warga setempat yang menyebutkan bahwa indikasi kerusakan fisik bangunan sudah mulai terlihat sejak pertengahan November 2025, yakni saat proses pengerjaan masih berlangsung.
“Dari awal pembangunan sekitar pertengahan November 2025 sebelum beres, bronjong sudah ambles tergerus banjir. Saya kira akan ada perbaikan total, tapi ternyata setelah hampir satu tahun, kondisinya tetap terbengkalai seperti semula,” ungkap DS, warga Desa Khepong Jaya, Rabu 2 September 2026.
DS menyayangkan proyek miliaran rupiah yang diniatkan untuk melindungi pemukiman warga dari ancaman banjir bandang justru terkesan dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan ketat. Kerusakan dini ini memicu spekulasi buruk terkait mutu material dan perencanaan teknis yang tidak matang.
Tak hanya buruknya mutu fisik bangunan, pelaksanaan proyek berdurasi 90 hari kalender tersebut juga diwarnai isu miring internal. Mandor proyek dikabarkan sempat kabur membawa kabur uang upah para pekerja, hingga menyebabkan proses pengerjaan konstruksi terhenti dalam waktu cukup lama.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas PSDA Provinsi Lampung serta CV Kalingga Jaya Shima selaku kontraktor.
“Proyek pemerintah miliaran rupiah jangan sampai baru dibangun sudah rusak. Harus dibuka bagaimana pengerjaannya, bagaimana mutu materialnya, dan jangan sampai fungsi pengawasan hanya sebatas formalitas di atas kertas,” tegas DS.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung maupun manajemen CV Kalingga Jaya Shima belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait kerusakan fisik serta kelanjutan masa pemeliharaan proyek tersebut. (Red)