
Bandarlampung, sinarlampung.co— Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyampaikan penjelasan resmi dan klarifikasi langsung terkait sorotan publik terhadap pengelolaan pengadaan barang/jasa serta alokasi hibah senilai Rp14,03 miliar di instansinya.
Kadisperindag Lampung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Mohammad Zimmi Skil, S.E., M.M menegaskan bahwa seluruh program kegiatan di lingkungan Disperindag dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan yang sah, analisis kebutuhan, serta mekanisme pengadaan yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Kadisperindag meluruskan pemahaman publik terkait nilai pagu dalam dokumen perencanaan. Menurutnya, besarnya pagu anggaran tidak bisa serta-merta disamakan dengan nilai kontrak maupun realisasi pembayaran di lapangan. Penilaian kewajaran suatu proyek harus dilihat secara utuh, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban.
Menanggapi sorotan pada dua paket belanja hibah, Kadisperindag menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut disalurkan sesuai regulasi. Besaran nilai hibah bukan tolok ukur adanya penyimpangan, melainkan disesuaikan dengan tujuan pemberian, peruntukan penerima, dan volume barang. Seluruh administrasi penyaluran dan LPJ dipastikan didukung data yang akuntabel.
Penggunaan metode e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa merupakan sistem resmi pemerintah untuk efisiensi dan transparansi. Penggunaan metode ini tidak dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran selama seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait paket operasional seperti jasa kebersihan, sewa kendaraan, gedung, ATK, hingga konsumsi, Kadisperindag menegaskan belanja tersebut murni untuk menunjang operasional dan pelaksanaan tugas pokok fungsi (tupoksi) pelayanan publik di Disperindag Lampung.
Pihaknya meminta semua pihak membedakan antara asumsi, dugaan, dan hasil pemeriksaan resmi lembaga berwenang (seperti BPK atau Inspektorat). Tudingan seperti mark-up atau kekurangan volume tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum ada audit resmi. Disperindag menegaskan siap kooperatif dan terbuka membuka dokumen jika diperlukan pemeriksaan.
Kadisperindag menyatakan institusinya tidak pernah tertutup terhadap konfirmasi media maupun masyarakat. Penjelasan ini disampaikan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan bentuk tanggung jawab publik Pemprov Lampung dalam pengelolaan keuangan daerah. (Red)