
Bandarlampung, sinarlampung.co – Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membuka secara transparan data pengadaan seragam sekolah yang dibiayai APBD 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa DPRD perlu mengetahui secara mendetail jumlah siswa penerima bantuan, kuantitas serta jenis seragam yang dibeli, hingga dasar penetapan harganya.
Asroni menilai, penetapan standar harga seragam sebesar Rp170 ribu per set harus memiliki kalkulasi rasional yang jelas dan tidak berubah tanpa penjelasan resmi. Transparansi anggaran dinilai sangat penting agar penggunaan APBD tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“DPRD juga meminta pihak sekolah tidak menjadikan seragam sebagai barang yang wajib dibeli dari sekolah. Sekolah cukup menetapkan standar warna, bahan, model, dan ukuran. Orang tua murid harus tetap diperbolehkan membeli seragam di tempat lain selama sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Asroni, Senin (26/8/2026).
Selain itu, ia mendesak pemerintah memperjelas kriteria penerima bantuan serta mengevaluasi catatan atau temuan dari pemeriksaan periode sebelumnya. Proses pendataan siswa, pemetaan ukuran pakaian, estimasi jumlah kebutuhan, hingga penjadwalan distribusi harus dirancang matang sejak awal agar bantuan dapat disalurkan tepat waktu.
“Komisi IV DPRD Bandarlampung akan mencermati pengadaan tersebut dalam pembahasan APBD 2026, termasuk memastikan kesesuaian antara jumlah seragam yang dibeli dengan jumlah siswa penerima bantuan,” tegasnya. (Red)