
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.
Dugaan kekerasan tersebut disebut dilakukan oknum kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi. PFI Lampung menilai tindakan itu bukan hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga menjadi bentuk serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, mendesak Polresta Bandar Lampung mengusut kasus tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.
“Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan memproses laporan korban. Terduga pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diproses secara pidana tanpa ada upaya intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya dalam pernyataan sikap PFI Lampung, Rabu (26/8/2026).
PFI Lampung juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut PFI, tindakan sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Selain itu, PFI Lampung meminta pihak UIN Raden Intan Lampung mengevaluasi pelaksana proyek yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
PFI menilai proyek yang menggunakan uang negara atau dana publik semestinya terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pengerjaan proyek yang bersumber dari uang negara/dana publik wajib terbuka bagi pengawasan pers dan masyarakat,” kata PFI Lampung.
PFI Lampung juga menyerukan kepada organisasi pers, komunitas pewarta foto, dan seluruh insan pers di Lampung untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kamera dan pena jurnalis adalah instrumen pengawasan publik, bukan sasaran kekerasan. Tidak ada karya jurnalistik seharga nyawa, dan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap pers di Lampung!” tegas Juniardi.
PFI Lampung menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Kasus tersebut kini didorong untuk diproses melalui jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi keselamatan dan kebebasan kerja jurnalistik di Lampung. (Red)