
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengawasan internal kepolisian di wilayah hukum Polda Lampung kembali menjadi sorotan publik. Maraknya laporan dugaan pelanggaran kode etik, perselingkuhan, hingga dugaan nikah siri yang melibatkan oknum anggota kepolisian mendorong desakan penegakan disiplin secara tegas dan transparan.
Mantan Sespri Wakapolda Lampung Berinisial Ipda AL Diamankan Propam di Hotel
Berdasarkan catatan pelaporan di Bidang Propam Polda Lampung, berikut deretan kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum personel kepolisian di berbagai satuan kerja:
Skandal Brigpol Rio Vernando (Satlantas Polres Way Kanan)
Dugaan perselingkuhan dan nikah siri dilaporkan menyeret oknum anggota Satlantas Polres Way Kanan, Brigpol Rio Vernando. Pelaporan diajukan oleh istri sahnya, Marlia Triyani Putri, ke Divisi Propam Polri atas dugaan hubungan gelap terlapor dengan seorang pekerja migran berinisial F—yang disinyalir masih berstatus istri sah pria lain.
Merujuk dokumen SP3D Propam Polri Nomor: B/2026072100154-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 21 Juli 2026, berkas perkara telah dilimpahkan ke Yanduan Polda Lampung.
Rangkaian Kronologi Laporan menyebutkan pada tanggal 3 Juli 2026: Terlapor diduga menjemput F di Bandara Radin Inten II dan mengantarkannya ke Lampung Selatan. Lalu, tanggal 9 Juli 2026: Terlapor diduga mendatangi kediaman keluarga F di Lampung Selatan.
Tanggal 18 Juli 2026: Terlapor diduga membawa F ke rumah orang tuanya di Seputih Banyak, Lampung Tengah. Tanggal 19 Juli 2026: Keduanya diduga menggelar sesi foto prewedding di sebuah studio MUA di kawasan Jalan Pramuka, Bandarlampung. Sesi ini sempat didatangi langsung oleh pelapor untuk memverifikasi bukti.
Tanggal 21 Juli 2026: Pelapor resmi melayangkan laporan ke Yanduan Polda Lampung. Dan tanggal 22–24 Juli 2026: Terlapor dan F diduga masih bepergian bersama ke Jakarta dan Bandung sebelum pemeriksaan intensif berjalan.
Pelanggaran Etik Oknum Anggota Berinisial F (Polda Lampung)
Pada 6 Mei 2026, seorang perempuan berinisial Y melaporkan suaminya, oknum polisi berinisial F, ke SPKT Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Terlapor F diduga berselingkuh, melakukan nikah siri, serta tinggal serumah dengan seorang oknum tenaga pendidik berinisial D di Kabupaten Way Kanan. Saat ini terlapor F tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung guna menghadapi sidang kode etik.
Pelaporan Aipda HB (Polres Lampung Timur)
Oknum anggota Polres Lampung Timur berinisial Aipda HB dilaporkan ke Propam Polda Lampung oleh seorang warga berinisial DA pada pertengahan Maret 2025. Terlapor diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri pelapor berinisial CA.
Pelapor memergoki kendaraan istrinya di sebuah hotel kawasan Kota Metro pada Senin (10/3/2025). Setelah mengonfirmasi pengelola hotel, pada pukul 15.17 WIB terlapor Aipda HB keluar dari kamar, sementara istri pelapor berada di dalam fasilitas kamar mandi. Karena tidak ada klarifikasi beriktikad baik, pelapor resmi melaporkan Aipda HB ke Propam Polda Lampung pada Rabu (12/3/2025).
Penggerebekan Oknum Bripda AR dan Polwan Bripda TJ (Polres Lampung Utara)
Catatan dugaan pelanggaran etik serupa juga pernah terjadi saat tim gabungan Propam dan Pimpinan Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Desa Kali Bening, Abung Selatan, pada 25 Desember 2017.
Oknum anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Bripda AR (telah beristri), diamankan bersama seorang anggota Polwan Polsek Abung Barat, Bripda TJ. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung untuk penegakan sanksi etik.
Desakan Penegakan Etik Transparan
Publik mendesak agar seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun disiplin di lingkungan Polda Lampung dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus berupaya mengonfirmasi Bidang Propam Polda Lampung terkait perkembangan status hukum serta sidang sanksi etik bagi para pihak terlapor. (Red)