
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi gedung tempat kerja milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung senilai Rp930,7 juta menyisakan sederet pertanyaan.
Bukan hanya soal siapa yang memenangkan tender, tetapi juga bagaimana proses persaingan berlangsung hingga akhirnya CV Semangat Bekerja menjadi penyedia pekerjaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan, proyek dengan pagu Rp930.728.000 itu diikuti sembilan peserta. Namun, hanya satu perusahaan yang benar-benar memasukkan dokumen penawaran, yakni CV Semangat Bekerja dengan nilai Rp918.500.000.
Sementara delapan peserta lainnya tercatat tidak memasukkan penawaran.
Kondisi ini kemudian menjadi sorotan. Seorang pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah menilai ramainya peserta pada tahap awal tidak berbanding lurus dengan persaingan harga yang seharusnya terjadi.
“Pokja Pemilihan menetapkan CV Semangat Bekerja sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi akhir sebesar Rp915.368.448,13,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Dengan nilai tersebut, kata dia, efisiensi yang dihasilkan dari penawaran awal hanya sekitar 0,3 persen.
Menurutnya, persoalannya bukan sekadar soal besar-kecilnya selisih harga. Ketika hanya satu peserta yang memasukkan penawaran, ruang untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif otomatis menjadi sangat terbatas.
“Dengan hanya satu penyedia yang memasukkan harga, proses negosiasi berpotensi menjadi sekadar formalitas dan tidak memberikan ruang persaingan harga yang maksimal,” katanya.
Delapan Peserta Mundur, Tender Dipertanyakan
Pemerhati tersebut menilai kondisi delapan peserta yang tidak melanjutkan proses penawaran patut dicermati.
Sebab, dari sembilan peserta yang terdaftar, hanya CV Semangat Bekerja yang kemudian berhadapan langsung dengan Pokja dalam proses penawaran dan negosiasi harga.
Menurut dia, pola seperti itu tidak serta-merta membuktikan adanya pengondisian tender. Namun, kondisi tersebut dinilai cukup untuk menjadi alasan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pemilihan penyedia.
“Keputusan delapan kontraktor yang berhenti di tengah jalan memunculkan pertanyaan di masyarakat. Apakah pendaftaran peserta benar-benar menggambarkan persaingan atau hanya berhenti sebagai formalitas?” ujarnya.
Ia menilai dugaan pengondisian baru bisa dibuktikan jika terdapat bukti mengenai komunikasi, kesepakatan, atau tindakan lain yang memang bertujuan mengatur proses tender.
Karena itu, menurutnya, Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu membuka proses evaluasi secara transparan apabila memang tidak ada persoalan dalam pemilihan penyedia.
Perusahaan Baru, Proyek Hampir Rp1 Miliar
Sorotan berikutnya mengarah pada usia CV Semangat Bekerja.
Berdasarkan data yang ditelusuri dari dokumen legalitas perusahaan, CV Semangat Bekerja tercatat berdiri pada 25 Februari 2025 berdasarkan SK AHU-0021236-AH.01.14 Tahun 2025.
Artinya, ketika mengerjakan proyek rehabilitasi gedung tersebut pada 2026, usia perusahaan masih relatif muda.
“Entitas yang masih seumur jagung tiba-tiba tampil sebagai penawar tunggal dalam pekerjaan bernilai strategis tentu menimbulkan pertanyaan soal rekam jejak dan pengalaman teknisnya,” kata pemerhati tersebut.
Namun, usia perusahaan yang masih muda, menurutnya, tidak otomatis membuat perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai peserta tender.
Yang justru perlu diperiksa adalah apakah seluruh persyaratan pengalaman, kemampuan teknis, tenaga kerja, peralatan, serta dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan benar-benar terpenuhi.
SBU Terbit Tak Lama Setelah Perusahaan Berdiri
Sorotan lainnya berkaitan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi.
Dari data yang ditelusuri, SBU konstruksi Gedung Perkantoran BG002 yang dikaitkan dengan CV Semangat Bekerja disebut baru terbit pada 8 Maret 2025, hanya beberapa hari setelah perusahaan tersebut berdiri.
Pemerhati itu menilai fakta tersebut perlu diklarifikasi, terutama terkait rekam jejak dan kapasitas perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi bernilai hampir Rp1 miliar.
“Yang harus dipastikan bukan sekadar kapan perusahaan berdiri, tetapi apakah sejak awal seluruh persyaratan kualifikasi dan kemampuan teknisnya memang terpenuhi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pekerjaan rehabilitasi gedung pemerintah berkaitan langsung dengan kualitas bangunan dan keselamatan pengguna.
Karena itu, menurutnya, persoalan kualifikasi penyedia jangan sampai dianggap remeh hanya karena proyeknya berlabel rehabilitasi.
Alamat Perusahaan Beda, Domisilinya Dipertanyakan
Pertanyaan lain muncul dari alamat perusahaan.
Dalam data legalitas yang ditelusuri dari AHU dan LPJK, CV Semangat Bekerja tercatat beralamat di Jalan Brigjen Sutiyoso Nomor 10, Kota Metro, Lampung.
Sementara pada profil perusahaan di LPSE, alamat yang tercantum adalah Jalan Brigjen Autiyoso Nomor 16 RT 021/RW 004, Kota Metro.
Perbedaan nomor bangunan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena menyangkut konsistensi data penyedia dalam dokumen pengadaan.
“Pokja dan PPK seharusnya memastikan kecocokan data domisili antara dokumen legalitas perusahaan, NIB, dan data penyedia dalam sistem pengadaan,” katanya.
Tak berhenti di situ, berdasarkan penelusuran mendalam, alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen AHU, yakni Jalan Brigjen Sutiyoso Nomor 10.
Hasil penelusuran di lokasi, tidak ditemukan papan nama maupun aktivitas kantor yang menunjukkan keberadaan CV Semangat Bekerja. Lokasi tersebut disebut justru merupakan tempat usaha fotokopi dan bangunan apotek yang sudah tidak beroperasi.
Temuan ini, menurutnya, perlu diklarifikasi langsung kepada perusahaan maupun Pokja karena belum bisa serta-merta disimpulkan sebagai domisili fiktif.
“Kalau alamat perusahaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus dijelaskan. Apalagi alamat tersebut digunakan sebagai domisili badan usaha dalam proses pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Satu Orang, Dua Perusahaan?
Sorotan terakhir menyangkut struktur tenaga kerja konstruksi.
Berdasarkan data LPJK yang ditelusuri, Rukmana yang tercatat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) CV Semangat Bekerja juga disebut tercatat sebagai wakil direktur pada CV Afif Jaya Abadi.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat rangkap jabatan atau penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini perlu diklarifikasi berdasarkan data tenaga kerja dan posisi yang sebenarnya dijalankan oleh yang bersangkutan pada masing-masing badan usaha,” katanya.
Menurut dia, jika memang ditemukan rangkap jabatan yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat berpengaruh terhadap pemenuhan kualifikasi penyedia.
Namun, ia menegaskan, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku pada saat tender.
Minta BPK dan APH Turun Tangan
Dengan sejumlah temuan tersebut, pemerhati pengadaan meminta proses tender proyek rehabilitasi gedung Disdikbud Bandar Lampung itu tidak berhenti pada pengumuman pemenang.
Ia mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPK, maupun aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Dengan dokumen temuan yang ada, BPK dan APH dapat mendalami data tersebut. Jika memang ditemukan penyimpangan, seharusnya diusut secara tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan sekaligus, mulai dari alasan delapan peserta tidak memasukkan penawaran, proses evaluasi CV Semangat Bekerja, keabsahan alamat perusahaan, pemenuhan SBU dan tenaga kerja, hingga proses negosiasi harga.
“Jangan sampai yang ramai hanya daftar pesertanya, tetapi ketika masuk ke harga tinggal satu orang. Kalau memang semuanya bersih dan sesuai aturan, tinggal dibuka dan dijelaskan. Kalau ternyata ada yang menyimpang, ya jangan ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung maupun Pokja Pemilihan terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan tersebut. (Red)