
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sebanyak 68 calon advokat di wilayah DPC Peradi Bandar Lampung dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Jum’at 20 Agustus 2026.
Pelaksanaan UPA untuk wilayah Lampung sebelumnya dipusatkan di Universitas Bandar Lampung (UBL). Ujian tersebut menjadi salah satu syarat mutlak sebelum calon advokat dapat diangkat dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi.
Diantara nama nama calon Advokad yang dinyatakan lulus terdapat nama berlatar belakang Dosen, wartawan dan purnawirawan Polri.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo menyampaikan apresiasinya atas pencapaian para peserta. Ia mengingatkan bahwa kelulusan UPA merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam menjalankan profesi hukum yang berintegritas dan profesional.
Setelah dinyatakan lulus, para calon advokat dijadwalkan menjalani tahapan verifikasi berkas administrasi. Proses ini mencakup pemenuhan syarat magang selama dua tahun berturut-turut di kantor advokat sebelum diajukan dalam sidang terbuka penyumpahan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Daftar nama lengkap peserta yang dinyatakan lulus dapat diakses dan diverifikasi melalui laman resmi Sekretariat Nasional DPN Peradi.
“Yang perlu diingat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad dan Kode Etik Profesi, kewajiban utama seorang advokat meliputi memberikan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan klien, menjunjung tinggi kode etik, serta memberikan layanan hukum cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu, ” kata Bey Sujarwo. (Red)